SUARAMANADO, Bandung: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berkomitmen dan berupaya dalam melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyelesaikan finalisasi penyusunan laporan implementasi Konvensi Hak Pekerja Migran (CMW).
“Rakor lanjutan ini adalah bukti komitmen dan upaya kita dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Komitmen ini bukan hanya di atas kertas, melainkan harus kita wujudkan dalam langkah-langkah nyata dan terukur,” jelas Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam Adi Winarso saat membuka Rakor di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Adi Winarso menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara pihak pada Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Tentang Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya/CMW).
“Kita harus memastikan bahwa setiap pertanyaan LOIPR terjawab dengan data dan narasi yang kuat, mencerminkan upaya maksimal dari seluruh elemen pemerintah,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam menekankan relevansi Konvensi CMW dengan keberadaan Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dibentuk oleh Menko Polkam pada awal tahun 2025.
“Pembentukan Desk ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah dalam memberikan pelindungan yang lebih efektif dan terintegrasi bagi pekerja migran kita,” tambahnya.
Menurutnya laporan periodik ini akan menjadi salah satu alat penting untuk mengukur keberhasilan Desk dalam menjalankan mandatnya, sekaligus menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan kebijakan dan program pelindungan ke depan.
“Saya berharap, rapat ini dapat menghasilkan draf final dokumen dan menjadi rakor terakhir dalam penyusunan Laporan Periodik ke-2 Indonesia. Mari kita bekerja sama demi mewujudkan pelindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia,” terangnya.
Sumber: polkam.go.id