SUARAMANADO, Hongkong: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Irjen Pol Andry Wibowo memastikan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong yang dilaksanakan secara efektif oleh Satgas perlindungan PMI.
“Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Irjen Pol Andry Wibowo saat membuka rapat di Hongkong, Selasa (17/9/2024).
Dalam pemaparannya, Andry Wibowo menjelaskan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di Hongkong berjumlah 180 ribuan orang yang didominasi oleh PMI Perempuan yang bekerja di sektor domestic helper atau Rumah Tangga.
“Secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hongkong namun demikian beberapa hal yang sering dihadapi sebagai persoalan PMI di Hongkong adalah soal yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian (over stay), terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak (worker contract breach),” terangnya.
Beberapa isu lain yang juga terjadi adalah adanya PMI yang mencari suaka (asylum seeker) dengan berbagai alasan; persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangan nya; serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hongkong.
Dari penjelasan Satgas Perlindungan PMI Hongkong juga mendapatkan informasi bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin baik yang bertema wawasan kebangsaan, peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan. Terdapat sekitar 200 LSM dan 10 LSM aktif yang mengadvokasi para PMI di Hongkong.
“Upaya kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hongkong dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, Polisi Hongkong, unsur LSM, dan Asosiasi PMI serta agen agen PMI yang ada di Hongkong. Di akhir kegiatan dan pendalaman dapat disimpulkan strategi perlindungan pekerja migran di Hongkong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain,” ungkapnya.
Sumber: polkam.go.id