SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan rapat evaluasi terkait proses pemberian layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat di luar negeri.
Asisten Deputi Koordinasi HAM, Brigjen TNI Rudy Syamsir, mengatakan bahwa proses pemberian layanan keimigrasian telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
“Evaluasi 2023 pada isu proses pemberian layanan keimigrasian, terdapat 3 hal yang menjadi pokok pembahasan pada rapat koordinasi ini dan telah menjadi rekomendasi Kemenko Polhukam tahun 2023,” kata Rudy saat membuka rapat di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Tiga rekomendasi tersebut yaitu mengenai lingkup peristiwa pelanggaran HAM yang berat, korban penerima layanan keimigrasian, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur pemberian layanan keimigrasian.
“Saya harap setelah rapat koordinasi ini, pelaksanaan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat untuk korban yang berada diluar negeri dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar,” kata Rudy.
Direktur HAM dan Kemanusiaan Ditjen Kerja Sama Multilateral, Indah Nuria Savitri, menyampaikan berdasarkan catatan observasi tahun 2023 oleh Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri berperan sebagai verifikator. Namun peran serta kementerian/lembaga lain sebagai verifikator juga diperlukan.
“Kemudian untuk proses penerbitan dokumen keimigrasian belum terdapat aturan yang baku, serta belum adanya SOP dan dokumen petunjuk teknis lainnya,” kata Indah.
Sementara itu Henny Tri Rahma Yanti, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen HAM, menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan terkait repatriasi eks-WNI dan keturunan paling banyak derajat kedua yang diatur melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Ferry Herling Ishak South, menyampaikan perlu adanya pengaturan dan penetapan definisi subjek korban, ahli waris, dan korban terdampak.
“Masih perlu penyusunan SOP pemberian layanan keimigrasian, serta sosialisasi pemberian layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat ke seluruh negara domisili korban,” kata Fery.
Rapat koordinasi dan evaluasi dihadiri dan diikuti oleh stakeholder terkait dari Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
Sumber : polkam.go.id