Kemenko PMK Menggandeng UNFPA Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Buleleng Bali

SUARAMANADO, Bali : Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam rangka implementasi Permenko PMK tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) di Kabupaten Buleleng sebagai lokasi Pilot Project RAN PIJAR kerjasama Kemenko PMK dengan United Nations Population Fund (UNFPA) di Ruang Pertemuan Kediaman Bupati Buleleng, Bali, pada Jumat pagi (10/08/2023).

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, Kepala Bappeda Ibu Putu Ayu Reika Nurhaeni, Inspektur Kabupaten Buleleng Bapak I Putu Karuna,SH, dan Plt. Asisten Daerah III Drs. Gede sugiartha widiada M. Si pada kegiatan hari ini yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) pada bulan April tahun 2022.

Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Jelsi Natalia Marampa mengatakan bahwa keberadaan RAN PIJAR sebagai upaya untuk meningkatkan kondisi Anak Usia Sekolah dan Remaja Indonesia yang sehat, tinggal dalam lingkungan yang aman dan suportif serta memberikan kesempatan belajar dan meningkatkan keterampilan hidupnya, agar dapat berkontribusi aktif dalam masyarakat dan memiliki ketahanan serta mampu mengambil sikap secara mandiri.

Menurut Jelsi, anak usia sekolah dan remaja sebagai kelompok strategis dalam pembangunan bangsa karena berdasarkan Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk berusia 8-23 tahun mencapai 75 juta jiwa atau 27,94% dari total populasi Indonesia.

“Saya minta perhatian khususnya terkait sejumlah isu terkait permasalahan anak usia sekolah remaja diantaranya isu kesehatan dan gizi : tidak pernah sarapan 41%, anemia 32.0 %, aktivitas kurang dan pola makan yang tidak sehat (58.3%), satu dari sepuluh pemuda usia 15-24 tahun memiliki gangguan mental emosional, prevalensi depresi mencapai 6,2%, dan obesitas umur 7-12 sebanyak 12 % (Riskesdas 2018). Selain itu diketahui 3,2% kalangan pelajar dan mahasiswa di Indonesia menggunakan NAPZA (BNN 2019). Isu kekerasan di sekolah, rumah, dan lingkungan sekitar adalah isu yang perlu segera diatasi. Diketahui bahwa 20,0% remaja usia 13-17 tahun pernah mengalami perundungan. Isu lainnya adalah kekerasan berbasis gender, perundungan berbasis siber (cyberbullying), pekerja anak, dan risiko terorisme. Diketahui bahwa 45 % anak berusia 14-24 tahun mengalami perundungan berbasis siber sepanjang tahun 2020 (Unicef 2020). Terkait Akses dan kualitas pendidikan dan keterampilan, tercatat hanya 73,0% remaja usia 16-18 dan 26,0% remaja usia 19-24 yang saat ini masih bersekolah. Terdapat 72,5% penduduk penyandang disabilitas berusia 7-18 tahun yang bersekolah dan hanya 26,6% sekolah inklusi dari total jumlah sekolah yang ada di Indonesia. Termasuk isu lain seperti keterhubungan dengan orangtua, teman sebaya, dan guru/sekolah; lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan; akses dan kualitas pendidikan dan keterampilan; serta ketahanan dalam mengambil sikap dan tindakan”, ujar Asdep Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan.

Strategi utama pada pelaksanaan RAN PIJAR yakni penguatan komitmen dan koordinasi serta kerjasama lintas sektor untuk seluruh pemegang kepentingan, perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas, Lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja, Perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja, dan Penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program.

Pembentukan kelembagaan RAN PIJAR di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan amanat dari Pasal 8 Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR. Adapun tugas yang dapat dlakukan tim yakni: menyiapkan rumusan, mengoordinasikan, menyinergikan, mengintegrasikan, kemitraan, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor.

Dengan adanya Permenko PMK 1 Tahun 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan manusia untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045 melalui implementasi pada peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja.

Jelsi selanjutnya menyampaikan harapan agar dengan adanya dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah Kabupaten Buleleng, RAN PIJAR dapat diimplementasikan oleh semua OPD terkait dan ke depannya Kabupaten Buleleng dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam implementasi RAN PIJAR.

Sumber : kemenkopmk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *