SUARAMANADO, Aceh Besar: Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar berhasil mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan menggandeng sejumlah stakeholder lintas sektor antara lain Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Baitul Mal.
Kepala Kankemenag Aceh Besar Saifuddin menyampaikan sebanyak 80 persil tanah wakaf kini telah bersertifikat dan diserahkan kepada para nazir sebagai pengelola, di Aceh Besar, Rabu (20/8/2025).
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Kepala BPN Aceh Besar Ramlan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar Khalid Wardana, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Kemenag Aceh Besar Saifuddin mengapresiasi peran aktif Kejaksaan dalam mendorong percepatan sertifikasi wakaf. “Legalitas ini menjadi langkah nyata menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum sekaligus bisa dimanfaatkan secara produktif,” kata Saifuddin.
“Bagi umat muslim, menjaga harta agama adalah tanggung jawab bersama. Karena itu kami berterima kasih kepada Kajari atas inisiatif mempercepat pengsertifikatan tanah wakaf,” ujarnya.
Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menambahkan bahwa Aceh Besar menunjukkan kemajuan signifikan dalam sertifikasi wakaf. Tahun 2024 lalu target 100 persil tercapai, sementara tahun ini ditargetkan 150 persil, dan sejauh ini sudah terealisasi 97 persil termasuk 80 persil yang diserahkan kali ini.
“Masih ada 104 berkas tanah wakaf yang sedang diproses di Kemenag Aceh Besar dan segera diajukan ke BPN untuk pengukuran dan sertifikasi. Kami berharap semua tanah wakaf tercatat resmi, tidak lagi sekadar lisan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum,” ujar Saifuddin yang akrab disapa Yahwa.
Selain legalitas, ia menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif. Ia mencontohkan Wakaf Baitul Asyi yang mampu memberi manfaat langsung kepada jamaah haji asal Aceh di Tanah Suci. “Nazir harus bisa mengoptimalkan aset wakaf agar berkembang, bukan sekadar punya sertifikat,” tegasnya.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy N. Tirayudi menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan sertifikasi wakaf, padahal hal itu sangat penting secara hukum. “Jangan sampai tanah wakaf dibiarkan tanpa sertifikat, karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, target sertifikasi 150 persil pada 2025 optimis dapat tercapai, bahkan bisa lebih.
Dari unsur Kemenag Aceh Besar turut hadir Kepala Subbag TU Azzahri, Plt. Peny. Zakat Wakaf Saiful Amri, serta Plt. Kasi PD Pontren Alan Farlan.
Sumber: kemenag.go.id