SUARAMANADO, Palembang : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Kali ini public hearing digelar di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Kota Palembang ini menjadi lokasi ke-15 yang kami datangi untuk melakukan public hearing. BPJPH bersyukur, dengan digelarnya public hearing ini pelaku usaha jadi makin sadar halal,” ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, di Palembang, Kamis (28/7/2022).
“Banyak pelaku usaha yang saya temui menyampaikan bahwa setelah mengikuti acara ini, mereka jadi tahu bahwa saat ini mudah mendapatkan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Mastuki berharap hal serupa juga akan terjadi di Bumi Sriwijaya. Kesadaran pelaku usaha akan pentingnya jaminan produk halal (JPH), menurut Mastuki dapat dilihat dari antusiasme pendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Kemenag melalui mekanisme self declare.
“Kemarin BPJPH sempat memperpanjang masa pendaftaran SEHATI hingga tanggal 11 Juli 2022, karena sampai tanggal batas akhir, masih tersedia sekitar 1.400an kuota,” papar Mastuki.
Tapi ternyata, lanjut Mastuki, masa perpanjangan pendaftaran baru berlangsung tiga hari, kuota tersebut sudah terpenuhi. “Ini luar biasa antusiasmenya. Berdasarkan data, dari Provinsi Sumatera Selatan juga ada 402 pelaku usaha yang mendaftar,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Mastuki, proses sertifikasi halal gratis sudah mulai masuk tahapan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Nanti, setelah MUI selesai sidang fatwa dan mengeluarkan Ketetapan Halal (KH), baru BPJPH akan mengeluarkan Sertifikasi Halal (SH),” terang Mastuki.
Public hearing ini dihadiri oleh tak kurang dari 100 pelaku usaha serta pemangku kepentingan JPH. Melalui kegiatan ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.
“Kami akan terus menggelar public hearing ini ke seluruh provinsi di Indonesia. Kami ingin menyapa para pelaku usaha dan mendapat masukan untuk bersama-sama kita membangun ekosistem halal,” kata Mastuki.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel) Syafitri Irwan menambahkan kegiatan ini adalah kelanjutan dari komitmen pemerintah terhadap pengembangan industri halal.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama bekerjasama dengan instansi terkait siap melayani dan menfasilitasi para pelaku UMKM untuk segera melakukan registrasi kehalalan produknya. Untuk itu seluruh pelaku UMKM dipersilakan untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat halal,” kata Syafitri.
Syafitri juga menyampaikan Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel terus bersinergi dengan dinas dan instansi terkait untuk memperluas ekosistem halal di Sumsel. “Program akselarasi sertifikasi halal ini harus menyebar di tiap kabupaten kota se-Sumatera Selatan,” tekad Syafitri.
Tak hanya itu, para pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan public hearing ini, pelaku usaha juga memperoleh penjelasan mekanisme self declare dari Lembaga Pendamping PPH UIN Raden Fatah Palembang.
Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H. Abadil selaku Ketua Satgas Halal Sumsel, Sekretaris Satgas Sumsel H. Yauza Effendi, serta beberapa dinas dan instansi terkait.
Sumber : kemenag.go.id