Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Sorotan Tertuju pada Oknum Pendeta hingga Mantan Pejabat Tinggi

Manado, Sulut – Kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus menjadi perhatian publik, memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat Sulawesi Utara. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara telah menyeret sejumlah nama, mulai dari oknum pendeta hingga mantan pejabat tinggi, terkait dengan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Sejak awal penyelidikan, muncul keheranan mengapa oknum pendeta yang diperiksa terkesan enggan memberikan informasi secara gamblang kepada penyidik. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha dilindungi dalam kasus ini.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada “DM” alias Denny, yang menjabat sebagai Ketua Harian Panitia Perkemahan Pemuda GMIM. Peran Denny dalam kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan apakah ia akan terseret menjadi tersangka dalam kasus ini. Kejanggalan lain yang ditemukan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara pada dokumen pencairan dana hibah, yang hanya berupa hasil scan.

Sumber terpercaya mengungkapkan adanya indikasi tersangka baru dalam kasus ini. Surat pemberian dana hibah tersebut memuat nama-nama sejumlah pejabat tinggi dan panitia yang turut menandatangani dokumen. Dalam surat tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh pihak yang menandatangani dokumen pencairan dana siap bertanggung jawab jika terjadi masalah di kemudian hari. Hal ini membuka potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam proses pencairan dana hibah.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Irene Pinontoan, yang juga merupakan istri Walikota Manado, Andrei Angouw, sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada Selasa, 25 Februari 2025. Irene, yang pernah menjadi panitia kegiatan Sinode GMIM, kini menghadapi pertanyaan serupa: apakah ia akan menjadi bagian dari tersangka dalam jilid 2 kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM? Pemeriksaan terhadap Irene Pinontoan menambah daftar panjang pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

Tuntutan agar mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Kepala Biro Keuangan, Clay Dondokambey, turut diperiksa semakin menguat. Pencairan dana hibah tersebut dinilai tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan dari kedua tokoh tersebut. Desakan ini mencerminkan harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Meskipun tidak ada maksud untuk menuduh atau menyudutkan pihak manapun, termasuk Olly Dondokambey, Clay Dondokambey, Irene Pinontoan, maupun “DM” alias Denny, namun jika terbukti terlibat, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara, sekaligus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *