Kantor Pertanahan Minahasa Utara Serahkan Sertipikat Tanah kepada Warga Desa Rap-Rap

Minahasa Utara, 3 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara menggelar acara penyerahan sertipikat tanah kepada warga Desa Rap-Rap, Kecamatan Airmadidi. Sebanyak 50 bidang tanah telah resmi bersertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program prioritas nasional.

Acara penyerahan yang berlangsung di balai desa setempat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertipikat. Ketua Ajudikasi PTSL Kabupaten Minahasa Utara, Bapak Aldho Sinaga, A.Md., S.Kom., secara langsung menyerahkan sertipikat tersebut kepada perwakilan warga.

Dalam sambutannya, Bapak Aldho Sinaga menyampaikan bahwa program PTSL adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. “Sertipikat ini bukan hanya sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Bapak dan Ibu sekalian. Dengan memiliki sertipikat, tanah Bapak dan Ibu memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa program PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Desa Lengkap di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara. Desa Lengkap adalah desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan terdaftar secara resmi. Dengan demikian, potensi sengketa tanah dapat diminimalisir dan pembangunan dapat berjalan lebih lancar.

Kepala Desa Rap-Rap, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara atas pelaksanaan program PTSL di desanya. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program yang sangat bermanfaat ini. Sertipikat ini adalah impian kami sejak lama. Dengan adanya sertipikat, kami merasa lebih tenang dan memiliki kepastian atas tanah yang kami miliki,” katanya.

Salah seorang warga penerima sertipikat, juga mengungkapkan kegembiraannya. “Saya sudah lama menunggu sertipikat ini. Dulu, kami khawatir karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sekarang, kami sudah lega dan bisa fokus untuk mengembangkan usaha pertanian kami,” tuturnya dengan wajah sumringah.

Program PTSL di Kabupaten Minahasa Utara akan terus berlanjut hingga seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat. Pemerintah berharap, dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat lebih produktif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL, segera manfaatkan kesempatan ini. Pendaftaran tanah melalui PTSL lebih mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau. Dengan memiliki sertipikat, Anda telah berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik.

(Vence)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *