SUARAMANADO, Bolmut : Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara) adalah salah satu dari lima Desa yang memperoleh penghargaan kategori Desa Mandiri.
Diketahui penghargaan ini dari Kemendes RI terhadap lima Desa Mandiri termasuk Desa Boroko Timur yang diserahkan oleh Pj. Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena dalam rapat kerja Pemerintah Daerah kemarin, selasa 16/1/2024.
Sangadi Boroko Timur Robby A. Pakaya nampak sangat bahagia memperoleh penghargaan piagam dan lencana Desa Mandiri tersebut saat disambangi Tim Kominfo Bolmong Utara pada sore hari di kediamannya, rabu (17/1/2024).
Dirinya mengatakan bahwa status sebagai Desa Mandiri ini artinya kami akan terus mempertahankan bahkan lebih memandirikan Desa Boroko Timur dari segala sektor.
Sangadi Boroko Timur Robby Pakaya pun mengutarakan berbagai potensi usaha yang dikembangkan di Desa Boroko Timur, termasuk usaha kuliner di Obyek Kawasan Wisata Batu Pinagut yang akan menjadi perhatian kami, dan menjadi daya dukung spot khusus Obyek Wisata Batu Pinagut yang wilayahnya masuk di Desa Boroko Utara.
Dari berbagai potensi usaha yang ada, kami akan lebih menggenjot potensi utama pada kapal kecil untuk menangkap ikan, karena kami memiliki 1 kapal kecil yang beroperasi dengan semestinya untuk kebutuhan masyarakat dan ditargetkan ditahun ini satu buah kapal serta target di tahun 2025 juga akan ditambah satu lagi sehingga menjadi tiga kapal yang ditargetkan beroperasi.
“Selanjutnya pada program dan kegiatan Desa Boroko Timur jelas lebih di prioritaskan masyarakat, dan untuk data adminstratif desa setiap enam bulan selalu di update,”terangnya kepada Tim Kominfo Bolmong Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wahyudi Lauma yang sebelumnya ditemui Tim Kominfo Bolmong Utara menyampaikan ucapan selamat kepada para Sangadi yang Desanya sudah mencapai status Desa Mandiri.
“Pasalnya, Desa dengan status Mandiri akan diberikan keistimewaan untuk menggunakan Dana Desa yaitu sebesar 10%,”ujarnya.
Hak istimewa yang dimaksud disini adalah diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari selain Dana Desa.
Beberapa kegiatan baru yang boleh dianggarkan dari Dana Desa tersebut adalah Rehabilitasi Kantor Desa yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)
Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) yang sebelumnya dianggarkan dari BHPR dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sumber : bolmutkab.go.id