SUARAMANADO, Washington : Indonesia dianggap berhasil dalam mengimplementasikan kerukunan beragama. Hal tersebut tercermin saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, yang mewakili Pemerintah Indonesia, mendapat kesempatan sebagai keynote speaker dalam International Religious Freedom (IRF) Summit di Washington D.C.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Menkumham untuk sharing/ berbagi pengalaman dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Menurut Menkumham, Pemerintah Indonesia berhasil memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menganut dan beribadah menurut agamanya masing-masing, meskipun di Indonesia terdapat 300 etnis dengan 700 bahasa, serta beragam kultur dan agama. Keragaman yang besar ini tercermin dalam semboyan nasional negara ini, yakni Bhinneka Tunggal Ika.
“Dalam perjalanannya, kami memang menghadapi tantangan dalam menjaga keharmonisan di antara masyarakat yang beragam. Itulah sebabnya para pendiri bangsa kita sepakat untuk memilih Pancasila, yang berarti Lima Prinsip, sebagai dasar resmi dan falsafah Negara Indonesia. Kelima asas tersebut dikemukakan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada masa perumusan UUD 1945 dan sebagai kompromi antar faksi yang berbeda. Hal ini terus menjadi landasan dan filosofi bangsa yang menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam hingga saat ini,” ujar Yasonna, Rabu (29/06/2022).
Kebebasan Beragama, lanjut Menkumham, adalah hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menjamin persamaan dalam kebebasan beragama bagi seluruh warga negara Indonesia adalah prinsip dasar yang dilindungi oleh hukum, dan dihargai oleh budaya sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
“Upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) jelas diamanatkan oleh UUD 1945. Konstitusi Indonesia dengan jelas menyatakan dalam Pasal 28, bahwa setiap orang bebas memeluk suatu agama dan beribadah menurut agama tersebut. Lalu Pasal 29 menegaskan, bahwa Negara menjamin kebebasan beragama dan hak setiap warga negara untuk mengamalkannya sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” terang Yasonna. Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, selain menegakkan peraturan perundang-undangan yang ada, Pemerintah Indonesia mengambil langkah soft power dalam menyelesaikan permasalahan, mencari solusi terbaik dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, agar tidak muncul konflik kekerasan.
“Pemerintah Indonesia selalu mengedepankan dialog antar umat beragama, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang melibatkan berbagai tokoh agama dan masyarakat, sebagai forum pertukaran pandangan dan diskusi dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama,” ucap Yasonna.
Radikalisme dan terorisme atas agama juga disebut Menkumham sebagai isu yang menantang untuk diatasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencegah kekerasan ekstremisme dengan mendirikan unit khusus untuk meng-counter ekstremisme, yang bekerja sama dengan pemuka agama, tokoh masyarakat, serta mantan teroris yang kembali ke pelukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami juga melakukan kerja sama dengan negara lain di sekitar Indonesia untuk mencegah terorisme dan radikalisme lintas batas,” jelas Yasonna.
Menkumham juga menegaskan, bahwa upaya global untuk menjamin kebebasan beragama perlu dilakukan melalui dialog dan kerjasama dengan memperhatikan situasi dan karakteristik di masing-masing negara berdaulat.
“Mempromosikan kebebasan beragama secara global harus menjadi upaya kita bersama dalam menjaga keadilan, perdamaian, dan stabilitas internasional. Kita tentu bisa berkolaborasi dengan tetap menjaga kedaulatan dan karakteristik masing-masing negara. Pendekatan terbaik adalah terlibat dalam dialog dan pertukaran pengalaman, dan saling membantu dalam mengatasi tantangan yang ada, dibanding mengkritik kebijakan yang diambil oleh Pemerintah,” tandas Yasonna.
IRF Summit merupakan pertemuan tahunan yang dihadiri para tokoh pemerintahan dan masyarakat madani dari berbagai negara untuk membahas tantangan dan peluang dalam upaya mempromosikan kebebasan beragama secara global. Kegiatan tahun ini dihadiri oleh sekitar 1200 orang peserta.
Sumber : kemenkumham.go.id