Hindari Keterlibatan Jajaran dalam Sindikat Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Lakukan Perbaikan Internal

SUARAMANADO, Jakarta : Seperti diketahui, sindikat mafia tanah bekerja secara terstruktur. Beberapa modus yang pada umumnya digunakan, yaitu pemalsuan berkas atau sertipikat, menggugat melalui pengadilan, melakukan penguasaan tanah secara fisik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura membeli tanah, hingga berpura-pura kehilangan sertipikat tanah.

Tak dipungkiri, dalam menjalankan beberapa modus operandi tersebut, masih ditemukan keterlibatan jajaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Apa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Satgas (Satuan Tugas, red) Anti-Mafia Tanah adalah sebuah fakta hukum yang tidak perlu kami dari ATR/BPN defensif,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalam wawancara yang dilakukan secara daring pada program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV pada Selasa (19/07/2022).

Oleh sebab itu, untuk menghindari keterlibatan jajaran dalam sindikat mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tentu berkomitmen dalam melakukan perbaikan internal. Dikatakan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, dalam jangka pendek upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah mempererat kerja sama dengan Satgas Anti-Mafia Tanah.

Selain itu, Raja Juli Antoni mengungkapkan, dalam 34 hari masa kerjanya di Kementerian ATR/BPN, sejatinya ia bertemu dengan banyak sekali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki komitmen, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi. “Maka Pak Menteri juga katakan kalau seandainya terjadi, orangnya benar, tetapi masih terseret juga dalam kasus hukum, maka Pak Menteri akan pasang badan melakukan proteksi kepada teman-teman yang sudah bekerja secara prosedural,“ ungkapnya.

Sedangkan, dalam jangka panjang Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan perbaikan pada sistem manajemen sumber daya manusia (SDM). “Caranya yaitu orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi harus segera menempati posisi strategis, agar mafia tanah yang melibatkan ASN di Kementerian ATR/BPN berkurang, bahkan tidak ada lagi,” terang Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menuturkan bahwa yang paling penting dilakukan adalah mengaktifkan peran Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam melakukan kontrol dan evaluasi internal. Di samping itu juga, jajaran Kementerian ATR/BPN harus tetap berjejaring, mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan dari sisi eksternal.

“Sehingga tercipta good governance, soal transparansi, akuntabel, menghilangkan pungli (pungutan liar, red), termasuk layanan masyarakat yang cepat, efektif, dan efisien seperti apa yang selalu diperintahkan Pak Jokowi. Itulah yang harus dikawal dari hari ke hari,” pungkas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Sumber : atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *