SUARAMANADO JAKARTA. Bebasnya Brigjend Junior Tumilaar Atas Sengketa lahan tanah yang melibatkan dirinya dengan warga yang dianggap sebagai penasehat Bojong Koneng dan Cijayanti yang menyebutkan dirinya sebagai Tentara Rakyat yang akhirnya menimbulkan penahanan oleh kesatuan TNI AD.
Bebasnya Brigjen Junior Tumilaar (BJT), disambut baik oleh seluruh warga Indonesia atas keterpihakkannya kepada Rakyat seperti Panglima LP2KP Haris Rusli Ngiu Menemui BJT. Rabu (30/3/22).
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Haris R Ngiu menyampaikan BJT luar biasa dan sudah bertugas selama 34 tahun itu bukan waktu yang singkat mengabdi dengan Negara, dan dengan pengalamannya itu Pak BJT menerapkan cara berbakti dengan masyarakat di akhir masa pensiunannya membantu masyarakat tertindas seperti kita ketahui penahannya karena membela masyarakat Bojong Koneng dan Cijayanti atas sengketa lahan dengan PT Sentul City dan bukan yang pertama di lakukan bantu masyarakat.
Menurut Panglima LP2KP Haris R. N. niat hanya membantu masyarakat tapi bertentangan dengan menyalahkan wewenang seperti disampaikan pada penahanan BJT dan akhirnya KASAD Jenderal Dudung memberikan kebijakan untuk di bebaskan.
Panglima LP2KP menyampaikan terimakasih kepada Bapak BJT dengan umur sekarang masih kuat dan tegas dan juga berterimakasih kepada KASAD Jenderal Dudung telah memberikan putusan kebijakan yang tepat kepada kebebasan Brigjen Junior Tumilaar.
Panglima LP2KP menyampaikan pesan lewat kesempatan ini akan Audensi kepada KASAD Jenderal Dudung bersama dengan pengurus Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah.( Hans)