Giat KRYD Sat Res Narkoba Tangkap Pelaku Miras ilegal di Manado

SUARAMANADO, Manado : Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kota Manado menggelar operasi yang berhasil menangkap pelaku penjualan minuman keras tanpa izin (Miras). Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu malam, tanggal 22 Juni 2024, mulai pukul 20.30 hingga 23.10 Wita.

Operasi ini dipimpin langsung oleh tim KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Sat Res Narkoba dan berfokus di sekitar Warung WANGAE di Desa Wanga, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial VP (32 tahun), beralamat di Desa Wanga, yang merupakan pemilik warung tempat kejadian.

Keberhasilan operasi juga dibarengi dengan penemuan barang bukti berupa 48 botol Aqua berukuran 1,5 liter, total 72 liter, yang diduga mengandung minuman keras ilegal. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tepatnya di depan Pos Lantas Rike pada pukul 21.15 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait , dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kota Manado. VP saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Operasi ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan. Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Manado.

Sumber : tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *