MINAHASA – Peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pria bernama Novri disebut-sebut dalam dugaan praktik mafia solar bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Bitung dan Manado.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Novri diduga menjalankan aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi secara tidak sah. Ia juga disebut memiliki fasilitas gudang penampungan yang berlokasi di kawasan Pineleng 2, yang diduga menjadi titik distribusi utama dalam jaringan tersebut.
Yang menjadi perhatian serius, Novri dikabarkan berstatus sebagai anggota aktif Marinir TNI AL. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi mencoreng institusi serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, nelayan, serta sektor usaha kecil—bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Aktivitas mafia BBM seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelangkaan solar di sejumlah wilayah kerap kali dikaitkan dengan praktik penimbunan dan distribusi ilegal.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan ini. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari institusi TNI AL maupun aparat kepolisian, mengenai kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi.
(HERMAN)












