SUARAMANADO, MITRA – SPBU 74.956.01 di Jalan Ratahan, Kelurahan Lowu II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga menjadi sarang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pengusaha “nakal” dibalik BBM ilegal itu diketahui bernama Wanti atau dikenal dengan “Ratu Solar”. Wanti ini sering disebut-sebut sebagai aktor utama kegiatan BBM ilegal di wilayah Mitra.
Dia juga selama ini dinilai kebal hukum, padahal banyak informasi dan pemberitaan terkait dirinya sebagai pengusaha BBM ilegal.
Modus yang dilakukan anak buah “Ratu Solar” yaitu, menggunakan mobil pick up modifikasi, dan beroperasi malam hari di semua SPBU wilayah Mitra.
Kegiatan tersebut marak dilakukan karena lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berjalan mulus.
Sama seperti yang terpantau tim redaksi media ini pada Jumat (27/6/2025) malam. Dimana, terlihat mobil pick up modifikasi sedang mengisi BBM jenis solar.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, BBM ilegal jenis solar itu diduga akan disalurkan ke perusahaan tambang di Ratatotok dengan harga industri.
Sumber media ini juga mengatakan, diduga petugas SPBU wilayah Mitra ada kong kalikong dengan mafia solar Wanti. “Diduga ada kesepakatan antara mafia solar dengan pegawai SPBU di semua wilayah Mitra. Mereka sudah mengatur sistem dengan rapi biar terkesan BBM yang keluar dari SPBU sudah legal,” terang sumber yang meminta namanya di rahasiakan.
“Solar itu kemudian ditampung dulu di gudang, kalau sudah banyak baru dijual ke perusahaan tambang,” ungkap sumber sembari menunjukkan bukti video mobil pick up modifikasi yang sedang mengantri solar.
Sementara dihubungi terpisah, pihak manager SPBU 74.956.01 Ratahan belum menjawab, dilakukan upaya konfirmasi lewat telepon WhatsApp di nomor 08237852**** sebanyak tiga kali juga tidak terhubung.