SUARAMANADO, Minahasa: Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Tondano mengamankan seorang pria berinisial FR (51) warga Kelurahan Urongo, Kecamatan Tondano Selatan, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri yang berusia 71 tahun.
Katim Resnob Aipda Hendra Mandang membenarkan hal tersebut. “Pelaku diamankan dalam kondisi mabuk berat pada Minggu dini hari, 9 November 2025 sekitar pukul 03.00 WITA,” ujarnya.
Kejadian berawal saat korban melihat pelaku dalam kondisi mabuk berat, mencoba memberikan teguran, namun nasihat itu justru memicu pertikaian yang berakhir dengan kekerasan.
“Pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami memar dan lebam di bagian kepala,” lanjutnya.
Usai kejadian, korban yang merasa keberatan dan terluka segera meminta agar kasus ini diproses secara hukum.
“Pelaku tanpa perlawanan langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa, diserahkan ke Piket Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Katim.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id












