MS BITUNG. Wacana pencabutan SKB Dua Dirjen dan Satu Deputi tentang Penataan dan Pengelolaan Koperasi TKBM di pelabuhan oleh pemerintah mendapat reaksi dari anggota Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat).
Dijelaskan Tonny Yunus, Sekertaris Koperasi TKBM Bitung, Senin, (7/2-2022), bahwah rencana pencabutan Koperasi TKBM kemudian akan dialihkan ke badan usaha pelabuhan bongkar muat dengan dalih memberantas mafia dilingkup pelabuhan patut dipertanyakan.
Siapa yang mafia di pelabuhan, tanya Yunus. Selama ini operasional Koperasi TKBM berjalan sesuai ketentuan dan UU Koperasi dengan asas kekeluargaan dari dan untuk anggota.
“Bahkan dalam penentuan dasar tarif sewa bongkar muat dipelabuhan atas hasil kemufakatan dari Koperasi TKBM dan pemilik barang bersama Syahbandar kemudian dibuat SK oleh Kemenhub. Jadi operasional dilapangan tinggal mengacu pada SK tersebut”. Jelas Yinus.
Ditambahkannya, rencana mencabut Koperasi TKBM kemudian dialihkan ke badan usaha pelabuhan atau perusahan bongkar muat, tentu sangat berbeda secara operasional. Namanya perusahaan pasti kejar profit, sementra koperasi hasilnya dari dan untuk anggota.
Diakui, selama 33 tahun keberadaan Koperasi TKBM Bitung berjalan dengan baik sesuai PP No. 7/2012 tentang Koperasi. Kalau pemerintah melakukan perubahan harusnya lebih baik dari saat ini.
Yunus, mengklaim produktifitas Koperasi TKBM dalam melakukan bongkar muat di Pelabuhan Bitung lampaui target. Bahkan sebaliknya, ada keterlambatan sampai 1 bulan pembyaran upah dari pemberi pekerjaan.
Kata Yunus, sebaliknya diduga ada mafia yang sedang gentayangan di Pelabuhan yang mau menguasai semua aktifitas pelabuhan seperti Pelindo yang juga selaku perusahaan bongkar muat.
“Kalau diminta perbaiki, maka Koperasi TKBM siap mereformasi menuju koperasi moderen bukan mala mencabut Koperasi TKBM. Koperasi hanya menerima upah dari hasil kerja, jadi dimana adanya mafia dalam pelabuhan”.
Kalau mau dicabut harus libatkan 110 Koperasi TKBM yang tergabung dalam Ingkut Koperasi TKBM se Indonesia. Diketahui, rencana pencabutan SK Dua Dirjen dan Satu Deputy pada 30 Desember 2021 lalu, namun dengan adanya penolakan dari Anggota Koperasi TKBM maka hingga saat ini belum dilakukan oleh pemerintah. (jansen).