SUARAMANADO, Jakarta : Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri (Bidkor Poldagri) Djaka Budhi Utama memimpin rapat koordinasi penyelesaian permasalahan penangkapan Kapal MT. Tutuk di Perairan Batam. Lima (5) kapal milik Yuantai Holdings PTE LTD yang sedang dalam posisi lego jangkar di Perairan Batam tersebut ditangkap oleh Kapal KPLP KSOP Batam.
“Merujuk Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Kemenko Polhukam memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di berbagai bidang terkait, salah satunya isu di bidang politik dalam negeri,” kata Djaka di Kemenko Polhukam, Rabu (13/7/2022).
Yuantai Holdings PTE LTD merupakan salah satu operator utama bisnis minyak dan gas bumi di asia yang berpusat di Singapura yang memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia pada kegiatan investasi terintegrasi usaha minyak dan gas bumi.
Investasi yang ditanamkan oleh Yuantai Holdings ini sejalan dengan semangat Pemerintahan Presiden Joko Wdodo yaitu memajukan Bangsa Indonesia melalui peningkatan jumlah investor baik dari dalam maupun luar negeri. Presiden pun telah memfasilitasi proses investasi tersebut dergan menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law sehingga semakin memudahkan investor dalam melakukan investasi di Indonesia.
“Presiden Joko Widodo menyatakan Pemerintah Indonesia menjamin keamanan bagi investor yang mau berinvestasi di tanah air baik investasi asing maupun domestik,” ungkap Djaka.
Dirinya juga menyampaikan bahwa investor yang berinvestasi di Indonesia perlu mendapatkan dukungan dan kemudahan tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Apabila terjadi pelanggaran oleh investor, maka seluruh aparat/pihak terkait harus dengan cepat melakukan proses hukum sehingga tidak menghambat proses investasi yang sedang berjalan,” kata Djaka.
Sumber : polkam.go.id