SUARAMANADO, Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal ini diperlukan agar regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik di daerah.
Pesan itu disampaikan Mendagri dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, seluruh stakeholder termasuk di daerah perlu memahami regulasi tersebut dengan frekuensi yang sama. Meski hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari banyak daerah. “Untuk itu kita akan mulai tadi dengan menyosialisasikan, yang paling penting itu dulu,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kemendagri dan Kemendikbudristek bakal menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang diatur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. “Mereka harus kita alert, kita bangunkan, supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab mereka juga, jangan sampai sporadis (penanganannya), responsif, tapi proaktif,” tegasnya.
Kemendagri akan mendukung penerapan regulasi tersebut, termasuk apabila dibutuhkan peraturan turunannya dari daerah. Hal itu baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung amanat Permendikbud tersebut. “Tapi akan lebih powerfull kalau seandainya diangkat menjadi Perda, yang artinya diajukan kepala daerah, disahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat,” tandasnya.
Selain itu, Kemendagri juga bakal mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus dilaksanakan,” ujarnya.
Dirinya juga menyarankan agar nantinya dilakukan evaluasi secara berkala terhadap progres masing-masing daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Evaluasi ini termasuk terhadap kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di daerah.
Sumber : kemendagri.go.id