SUARAMANADO, Jakarta : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kepada salah satu pegawai Kemenko PMK yang gugur saat bertugas. Santunan diserahkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024). Almarhum Sutriono merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang melaksanakan tugas sebagai tim protokol Kemenko PMK. Almarhum gugur ketika melaksanakan tugas mendampingi Menko PMK dalam kegiatan kunjungan kerja di daerah.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Prof. Nunung Nuryartono kepada istri almarhum selaku ahli waris. Adapun santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kematian, yaitu uang tunai meninggal akibat kecelakaan kerja, beasiswa berkala untuk kedua putrinya dan manfaat Jaminan Hari Tua.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Prof. Nunung Nuryartono menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Soetriono. Dia mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum. “Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum Soetriono dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum,” ungkap Nunung.
Deputi Nunung juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dengan cepat memberikan pelayanan atas musibah yang dialami oleh pesertanya dan akan terus mensupport Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK yang telah melindungi seluruh pekerja Non ASN dalam progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal
ini menjadi bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kerja.
“Diharapkan Kemenko PMK menjadi contoh baik untuk seluruh Kementerian/Lembaga agar dapat mendaftarkan seluruh pekerja Non ASN dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.
Sumber : kemenkopmk.go.id