Sosialisasikan UU HKPD, Wamenkeu Jelaskan Redesain Formula Transfer Daerah

SUARAMANADO, JAKARTA : Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memuat aturan pokok meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Secara lebih rinci, UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

“Pengalokasian DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah. Karena itu alokasi DBH 90% pakai formula, 10% menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan penjelasan pada acara Sosialisasi UU HKPD di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (17/03).

Wamenkeu melanjutkan bahwa pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini diantaranya berupa 10% dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada UU HKPD didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah. UU HKPD mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.

Sementara itu, desain Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik saja, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik. Skema DAK ke depan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini.

Perbaikan kebijakan DAU dan DAK ini merupakan momentum untuk mengatasi kesenjangan horizontal antardaerah yang sampai saat ini masih terjadi. Idealnya, setiap warga negara Indonesia di mana pun berada berhak untuk merasakan tingkat layanan publik yang sama.

Sumber : kemenkeu.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *