MITRA – Permainan bisnis ilegal jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Minahasa Tenggara. Seorang perempuan yang dikenal dengan julukan “Ratu Solar”, berinisial Linda, diduga kembali menjalankan operasinya menggunakan bendera perusahaan PT Sri Karya Lintasindo mulai mencuat
Dari hasil temuan tim investigasi di lapangan, aktivitas tersebut terpantau di jalur Ratahan menuju Ratatotok. Sebuah mobil tangki berkepala biru dengan kapasitas sekitar 8.000 liter diduga mengangkut solar ilegal menuju wilayah Ratatotok. BBM tersebut disebut-sebut merupakan pesanan seorang pria yang dikenal dengan sapaan “Om Engki”.
Salah satu sopir yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut mengaku bahwa kendaraan yang digunakan merupakan bagian dari jaringan milik Linda. Dalam keterangannya kepada tim investigasi, sopir tersebut sempat mencoba menghubungi Linda untuk memastikan pengiriman, namun panggilan tidak direspons.
Lebih lanjut, sumber di lapangan menyebutkan bahwa Linda tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh kerabat dekatnya, yang dikenal dengan nama Oggi, dalam mengatur distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Langgar Aturan, Negara Berpotensi Rugi
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat. Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53 huruf b dan d, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas), yang mempertegas sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
APH Diminta Segera Bertindak
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. Jika benar terbukti, penindakan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta melindungi hak masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Tenggara, diharapkan dapat diperketat untuk mencegah praktik serupa terus berulang
(HERMAN)












