SUARAMANADO – Citra kepolisian kembali tercoreng oleh dugaan aksi arogan oknum aparat di lapangan. Kasus dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oknum Tim Resmob Polresta Manado saat operasi pengamanan di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV (Kampung Jengki) kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.
Pada Rabu (14/1/2026), korban didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Tomy Lumuhu & Rekan memenuhi panggilan Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Manado.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan pihak korban terkait insiden kekerasan yang terjadi tepat di hari pertama tahun baru 2026.
Peristiwa bermula pada 1 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Resmob Polresta Manado mendatangi lokasi untuk mencari seseorang berdasarkan sebuah foto.
Meski Kepala Lingkungan setempat, Rahmad Sadu, sudah menjelaskan bahwa orang yang dicari bukan korban (Risal Aluti), situasi justru memanas.
Baca Juga: Oknum Resmob Polresta Manado Diduga “Koboi”: Warga Kampung Jengki Ditempeleng dan Diludahi

Saat berpapasan dengan Risal Aluti yang baru terbangun karena mendengarnya, oknum aparat diduga langsung bertindak represif di depan Masjid Al Anshar Sumompo.
Oknum anggota tersebut bertanya dengan nada kasar, memaki dengan sebutan binatang, hingga melakukan kontak fisik berupa menjambak rambut, mencekik leher, dan meludahi wajah korban, ungkap Tomy Lumuhu, SH, MH
Yang terpenting, kuasa hukum korban telah membawa kasus ini ke tingkat pusat. Laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Kadiv Propam Polri dengan nomor laporan: SPSP2/260106000041/1/2026/BAGYANDUAN.
Tomy Lumuhu, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut, menegaskan bahwa komitmen bersama organisasi pers akan mengawali ketatan kasus ini hingga tuntas.
“Kami memastikan korban mendapatkan keadilan. Harapan saya, tidak ada lagi aparat yang berperilaku ‘keparat’ dan tidak manusiawi terhadap warga sipil,” tegas Tomy.












