SUARAMANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas dan tata kelola kawasan wisata kuliner “Koenya-Koenya” di Kampung Cina, menyusul isu panas mengenai besaran iuran yang dikeluhkan oleh salah satu pedagang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, SH, menegaskan bahwa kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai lokasi UMKM. Hal ini tertuang dalam SK Walikota Manado No: 99/KEP/03/SETDAKO/2017 tertanggal 10 Mei 2017.
”SK tersebut merupakan penetapan lokasi. Cakupannya mulai dari perempatan rumah makan Yit Hien (Jantung Hati) hingga persimpangan Kasegaran. Hanya wilayah yang diarsir dalam lampiran tersebut, tidak boleh melewati batas,” ujar Eva saat memberikan keterangan, Selasa (13/1/2026).
Meski lokasi tersebut legal secara aturan tata kota, Eva mengklarifikasi bahwa SK tersebut tidak mengatur siapa pengelola spesifik dari kawasan kuliner itu.
”SK ini hanya menetapkan lokasi. Terkait SK pengurus atau pengelola, tidak disebutkan di sini. Mungkin ada di Dinas Pariwisata atau Dinas Perdagangan, namun dalam dokumen hukum ini memang tidak ada,” tambahnya.
Menangapi isu adanya iuran mencapai puluhan juta rupiah yang dikeluhkan pedagang, Asisten I Pemkot Manado, Julises Oehlers, SH, memberikan bantahan keras terkait keterlibatan pemerintah dalam pungutan tersebut.
Julises menjamin bahwa Pemkot Manado tidak memungut biaya apapun di luar ketentuan resmi seperti retribusi sampah.
Menurutnya, urusan keuangan yang dikeluhan merupakan ranah internal pihak pengelola.
”Pemerintah tidak memungut biaya apapun. Jika ada keterlibatan pihak Kecamatan, itu mungkin sebatas iuran sampah. Masalah iuran hingga puluhan juta itu adalah urusan internal pengelola atau komunitas. Jika muncul polemik, silakan cari solusi bersama secara internal,” tegas Julises.












