SUARAMANADO – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat viral di kawasan wisata kuliner Koenya-Koenya, Kampung Cina, Calaca, akhirnya mendapat titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado secara resmi memberikan klarifikasi terkait legalitas lokasi dan isu iuran bernilai fantastis yang dikeluhkan pedagang.
Asisten I Pemkot Manado, Julises Oehlers, S.H., mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut memang memiliki izin penetapan lokasi untuk UMKM.
Hal ini terungkap setelah pihak Pemkot melakukan rapat koordinasi bersama pengelola di bawah pimpinan “Ko Ronal”.
“Setelah kita cek, ternyata pernah ada Surat Keputusan (SK) Walikota yang menetapkan sepanjang jalan potong (Jln. S. Parman) eks Koenya-Koenya diperuntukkan bagi UMKM,” ujar Julises saat diwawancarai media, Selasa (13/1/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, S.H., M.H merinci dasar hukum tersebut melalui SK Walikota Manado No: 99/KEP/03/SETDAKO/2017 tertanggal 10 Mei 2017.
Meski izin lokasi tersebut nyata, Eva menyebutkan bahwa penunjukan pengelola secara spesifik tidak tertuang dalam SK tersebut.
“Kalau SK pengurus tidak disebutkan dalam surat ini, coba tanya di Dinas Parawisata atau Dinas Perdagangan Kota Manado,” sebut Eva sembari menunjukkan dena atau arsir lokasi Kuliner Koenya-Koenya Manado.

Terkait isu iuran hingga puluhan juta rupiah yang dikeluhkan salah satu penjual, Julises menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam urusan finansial tersebut.
Ia menjamin bahwa Pemkot Manado tidak memungut biaya apapun di luar ketentuan resmi.
“Pemerintah tidak ada memungut biaya apapun. Jika ada keterlibatan pihak Kecamatan, mungkin itu sebatas iuran sampah. Masalah iuran (puluhan juta) itu adalah urusan internal pengelola. Jika ada polemik, silakan cari solusi bersama,” tegas Julises.
Pemkot Manado juga memastikan bahwa aktivitas perdagangan hanya diperbolehkan sesuai dengan lingkup izin yang ada.
Satpol PP dikerahkan setiap malam untuk melakukan penertiban bagi pedagang yang mencoba berjualan di luar area yang telah ditetapkan dalam SK.
“Di luar lokasi itu kita larang. Setiap malam Sat Pol PP berpatroli, jika ditemukan ada yang melanggar, akan langsung diminta pindah ke lokasi sesuai izin,” imbuhnya.
Pemerintah berharap kawasan Kampung Cina tetap hidup sebagai sentra ekonomi kreatif tanpa harus terbebani oleh konflik internal antara pengelola dan pedagang.












