SUARAMANADO, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan anggaran, agar dapat secara akuntabel menghasilkan output dan outcome kebijakan yang berdampak positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai bentuk pelaksanaan komitmen dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kemenko Perekonomian telah melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
“Atas pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Alhamdulillah BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas laporan keuangan Kemenko Perekonomian, untuk yang ke-17 (tujuh belas) kalinya, sejak tahun 2008,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/10).
Dengan opini WTP tersebut, dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Kemenko Perekonomian, telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menko Airlangga juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait opini WTP, dimana masih terdapat ruang untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal di setiap kegiatan yang dijalankan. Selain itu, seluruh jajaran Kemenko Perekonomian diharapkan tidak hanya berfokus pada pencapaian opini WTP, tetapi juga berupaya memperkuat penerapan good governance, serta upaya identifikasi dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) terhadap sistem pengendalian internal.
“Opini WTP bagi Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian adalah sebuah standar wajib yang harus dipertahankan, sehingga mampu mendorong perbaikan kinerja secara terus menerus, mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk and Compliance (GRC) di lingkungan Kemenko Perekonomian,” ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Kemenko Perekonomian juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK- RI atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2024, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik.
Sumber: ekon.go.id