Tomohon, 19 September 2025 – Kantor Pertanahan Kota Tomohon dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 140 bidang tanah. Pencapaian ini tersebar di lima kelurahan strategis, yakni Talete 1, Talete 2, Kampung Jawa, Lahendong, dan Tumatantang 1. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Risna Dali S.SiT, menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan telah secara konkret diterima oleh masyarakat yang berhak, menandai komitmen nyata terhadap pelayanan publik.
Wenddel K.N. Maseo SH, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Ketua Pelaksana PTSL tahun 2025, menjelaskan dinamika di balik angka tersebut. “Awalnya, kami mengajukan 500 bidang untuk program PTSL ini. Namun, karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, dana yang disetujui hanya mencakup 28% dari total pengajuan, atau sekitar 140 bidang,” terang Wenddel.
Meski menghadapi penyesuaian anggaran, Wenddel menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak pernah surut. “Yang terpenting, program ini harus memberikan manfaat nyata dan langsung bagi warga Tomohon,” ujarnya, menyoroti esensi program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Wenddel memaparkan bahwa pelaksanaan PTSL ini berpedoman ketat pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tiga menteri Nomor 34 Tahun 2017. Regulasi tersebut melibatkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Percepatan Daerah Desa Tertinggal. Dalam SPK tersebut, ditetapkan biaya sebesar Rp350.000 per bidang untuk zona Indonesia Tengah, termasuk Tomohon.
“Perlu ditegaskan, dana tersebut dikelola dan digunakan oleh pemerintah kelurahan atau desa setempat, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN sendiri telah mendapatkan subsidi penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga biaya pembiayaan PTSL di BPN adalah 0 rupiah bagi masyarakat,” tegas Wenddel, meluruskan pemahaman publik mengenai alokasi dana.
Program PTSL ini diharapkan menjadi katalisator penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, secara signifikan mengurangi potensi sengketa lahan, serta meningkatkan nilai ekonomi properti. Dengan sertifikat hak milik yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengakses permodalan usaha, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kesejahteraan.
Kantor Pertanahan Kota Tomohon berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan agraria bagi seluruh warga Tomohon.
(Vence)