Polsek Lirung datangi TKP kasus gantung diri di Kelurahan Lirung

SUARAMANADO, Talaud: Pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Bertempat di Kelurahan Lirung Kec. Lirung tepatnya di pohon ketapang di belakang rumah Kel. HONGWIDJOYO-LIONG kompleks pertokoan Lirung, telah terjadi kasus gantung diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun Identitas Korban lelaki berinisial TLT Alias Trivan (23 ) Pekerjaan Tiada, Alamat Desa Moronge Selatan Dua Kecamatan Moronge Kabupaten Kepl. Talaud

Berdasarkan keterangan saksi Perempuan YM bahwa Pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 07.00 wita saksi hendak mengantar minyak tanah (bahan bakar speedboat) kepada Lk. Hery yang saat itu parkir d belakang rumah Kel. HONGWIDJOYO-LIONG di kompleks pertokoan lirung. Kemudian saksi melihat ada sesosok laki-laki tergantung d pohon ketapang dengan posisi korban lehernya terlilit kabel eterna warnah putih. Dan saat itu juga saksi langsung memberikan minyak tanah (bahan bakar speedboat) kepada Lk. Hery dan saksi langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke polsek lirung.

Berdasarkan keterangan Saksi Perempuan SS bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita,saksi melihat korban seperti gelisah mondar mandir d depan rumah saksi yang bertempat d samping rumah Kel. HONGWIDJOYO-LIONG.namun setelah saksi keluar untuk mengecek korban sudah tidak ada.

Sekitar pukul 08.00 wita dilakukan pemeriksaan tubuh korban bagian luar oleh pihak medis dari Puskesmas Lirung oleh an. dr. Yundy Tangkuman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Lirung oleh dr. Yundy Tangkuman, korban Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan Kesimpulan bahwa Korban meninggal dunia karena gantung diri.

Dari puskesmas Lirung korban langsung dibawah di rumah orang tua korban di Desa Moronge Satu Kec. Moronge Kab. Kepl. Talaud dan korban belum dipastikan kapan akan dimakamkan, karena masih menunggu hasil pembicaraan keluarga.

Tindakan POLRI Mendatangi TKP dan menutup TKP dengan Police Line, Melakukan Tindakan Pertama di TKP, Mencari dan mengumpulkan Saksi2 dan Barang bukti, Menurunkan Korban dan membawa ke Puskesmas utk dilakukan pemeriksaan Luar.

Sementara itu Barang Bukti yang diamankan berupa Kabel eterna ukuran 2×1,5 mm² warna putih dengan panjang 590 Cm dan menggunakan simpul mati, 1 Buah Handphone merek OPPO warnah putih.

Pihak Keluarga menolak untuk dilakukan Autopsi terhadap Korban, kemudian dibuatkan Surat Pernyataan dan BA Penolakan untuk dilakukan Autopsi. “ Terang Kapolsek Lirung Iptu Peter Nender,SH,MH.

Sumber: tribratanewspolreskepulauantalaud.wordpress.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *