Minut, Sulawesi Utara – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah memulai era baru dalam pelayanan pertanahan dengan implementasi sertifikat elektronik. Inovasi ini, sesuai arahan Menteri ATR/BPN, dimulai pada tahun 2024 dan akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Kepala Kantor Pertanahan Minut, Yandry Deby Rattu Rory, S.Sit., M.Si., melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Hidayat Andhi Dhinata, SE., M.Si., menjelaskan secara rinci mengenai perubahan signifikan ini.
Perubahan paling mencolok adalah peralihan dari sertifikat tanah analog berwarna hijau yang terdiri dari beberapa lembar, menjadi sertifikat elektronik yang hanya satu lembar. Namun, jangan salah sangka, pengurangan jumlah lembar bukan berarti mengurangi keamanan. Justru sebaliknya, sertifikat elektronik jauh lebih aman karena data-data terproteksi oleh sistem keamanan canggih di Kementerian ATR/BPN. Meskipun terdapat barcode untuk pemindaian, sistem keamanan yang terintegrasi mencegah akses tidak sah dan melindungi data kepemilikan tanah dari penyalahgunaan.
Implementasi sertifikat elektronik ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Proses penerbitan dan pengelolaan sertifikat menjadi lebih cepat dan mudah, mengurangi birokrasi dan mempercepat waktu tunggu bagi masyarakat. Sistem digitalisasi ini juga meminimalisir potensi kesalahan manusia dan meningkatkan akurasi data pertanahan.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa transisi ke sertifikat elektronik merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem digital, pelacakan kepemilikan tanah menjadi lebih mudah, mencegah sengketa dan konflik agraria. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Hidayat Andhi Dhinata menambahkan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN Minut telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh staf dan masyarakat untuk memastikan transisi berjalan lancar. Mereka juga menyediakan layanan bantuan teknis bagi masyarakat yang membutuhkan panduan dalam memahami dan menggunakan sertifikat elektronik. Ke depannya, pihak Kementerian ATR/BPN Minut akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan teknologi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Dengan demikian, implementasi sertifikat elektronik di Minut bukan hanya sekadar perubahan administrasi, tetapi merupakan lompatan besar dalam modernisasi pelayanan pertanahan, menjamin keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan aset tanah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Buence)