SUARAMANADO, Bitung: Pemerintah Kota Bitung serta pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Bitung mulai mendistribusikan Sertipikat Redistribusi Tanah tahun anggaran 2025 kepada warga yang ada di Lembeh Selatan dan Lembeh Utara, sebagai wujud nyata pelaksanaan Reforma Agraria di Kota Bitung demi memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat di kepulauan tersebut.
Proses Penyerahan sendiri dilakukan di lantai 4 Gedung Walikota Bitung yang dihadiri oleh pimpinan BPN, Perwakilan Kejaksaan, Polres dan TNI serta pejabat terkait.
Wakil Walikota Bitung Randito Maringka yang mewakili Walikota menyerahkan 100 buah sertifikat tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPN kota Bitung beserta jajarannya atas kontribusinya sehingga kegiatan penyerahan sertifikat program redistribusi tanah ini dapat berjalan dengan baik, serta lancar.
“Kami berterima kasih kepada pihak BPN karena dengan begini sudah mendukung visi dan Misi kami terkait petani dan perkebunan,” jelas Maringka.
Diapun menjelaskan jika Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
” Saya dan pak Walikota mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat. Gunakanlah hak milik ini dengan bijak dan jangan dialihkan untuk hal-hal yang kontra produktif. jadikanlah tanah ini seagai sumber penghidupan yang membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat sekitar. dan Ingatlah selalu bahwa tanah yang kita garap adalah anugerah Tuhan, yang harus kita kelolah secara bijaksana dan Lestari,” kata Wawali Maringka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bitung, Mex Iver Mapahena mengatakan jika Pemberian ini diberikan secara simbolis kepada 100 warga yang ada di Pulau Lembeh. “Diserahkan Langsung oleh pak Wakil Walikota mewakili Pak Walikota dan saksikan langsung oleh pimpinan BPN kota Bitung, Jelasnya.
Sementara diketahui jika Redistribusi tanah merupakan suatu program pemerintah dalam upaya pemerataan dan pengurangan kesenjangan pemilikan dan penguasaan tanah.
Dengan adanya program redistribusi tanah tersebut diharapkan produksi di bidang pertanian dapat meningkat secara bertahap dan berkesinambungan.
Sementara Tujuan redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat.
Sertifikat redistribusi tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang menerima tanah hasil program redistribusi tanah oleh pemerintah.
Sumber: bitungkota.go.id