SUARAMANADO, Manado: Unit Reskrim Polsek Mapanget yang terdiri dari Bripka Wahyudi Eko Wiyono, Bripka Valiant Madianung, dan Brigadir Akbar Lamatoro berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat. Kasus ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, ketika mayat seorang mahasiswa bernama JM, berusia 24 tahun, ditemukan di perkebunan Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, oleh warga setempat, Pada hari Senin, 2 September 2024, pukul 17.00 WITA,
Korban JM, yang merupakan mahasiswa dan berasal dari Kelurahan Wangurer Timur, RT 019 RW 003, Kecamatan Mandidir, Kota Bitung, ditemukan pada pukul 07.00 WITA. Kejadian ini menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat setempat, namun kepolisian dengan cepat merespons situasi ini.
Berdasarkan informasi yang diterima pada hari Minggu, 1 September 2024, unit opsnal Polsek Mapanget menemukan bahwa korban memiliki pasangan sesama jenis, JVT, seorang pelajar berusia 17 tahun dari Desa Wusa Ling VI, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, JVT mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap JM.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa menyampaikan, Polsek Mapanget kemudian bergerak cepat untuk mencari barang bukti. Pisau yang digunakan dalam pembunuhan ditemukan di sekitar lokasi kejadian, sementara sepeda motor milik korban yang sempat dijual melalui media sosial juga berhasil ditemukan. Tersangka JVT beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Polsek Mapanget menerima apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan mereka mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, dan proses hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Sumber: tribratanewsmanado.com