Hukum  

Kemenko Polhukam Kunjungi Restorative Justice Nederland

SUARAMANADO, Belanda : Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan melalui Kedeputian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengakhiri rangkaian kunjungan kerja studi perbandingan pengaturan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Belanda, dengan berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Sabtu (11/5/2024).

RJN sendiri merupakan anggota forum keadilan restoratif Uni Eropa, serta lembaga masyarakat sipil yang bermitra dengan Ministry of Justice and Security, untuk menentukan kebijakan tentang keadilan restoratif di Belanda.

Pelaksanaan keadilan restoratif di Belanda menekankan pada hasil mediasi antara pihak korban dengan pelaku kejahatan yang dibantu oleh mediator profesional. Hal ini tetap dengan mengedepankan prinsip dasar mediasi, yaitu kesukarelaan, netralitas, dan menjamin kerahasiaan.

Aturan umum mediasi di Belanda diatur dalam Pasal 51H Criminal Procedure Law (KUHAP) yang pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Para mediator dan pemangku kebijakan dituntut untuk turut memahami kepentingan korban dan pelaku dalam menyelesaikan permasalahannya.

Diskusi di RJN sangat konstruktif untuk memperoleh gambaran pelaksanaan mediasi di Belanda. Implementasi mediasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Belanda. Dukungan anggaran pelaksanaan mediasi dan pemberian pelatihan bagi mediator dan aparat penegak hukum, merupakan contoh dukungan yang diberikan pemerintah.

Pada diskusi tersebut hadir pihak-pihak yang terlibat aktif dalam penentuan kebijakan keadilan restoratif di Belanda, yaitu Ms. Annemieke Wothuis, Phd., sebagai ketua RJN, Mr. Gert Jan Slump dan Ms. Janet ten Hoope sebagai perwakilan HALT yaitu lembaga yang terintegrasi dalam peradilan pidana belanda untuk kejahatan remaja, Mr. Makiri Mual sebagai Founder Dutch Association Mediators in Criminal Case (VMSZ), sebuah lembaga profesi mediator dalam mediasi perkara pidana di Belanda, Mr Frans van Arem dan Nico Tuijn Hakim Belanda yang dapat bertindak sebagai mediator di pengadilan.

Menurut para narasumber yang hadir pada diskusi tersebut, praktek mediasi di Belanda pada awalnya tidak berjalan mudah, namun perkara yang diserahkan oleh Penuntut Umum kepada mediator terus meningkat. Pada tahun 2022, diperoleh data bahwa 35.000 dari 800.000 kasus yang dilaporkan ke polisi dinyatakan telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, dan jumlah ini semakin meningkat tiap tahunnya.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Dr. Sugeng Purnomo bersama jajaran turut mengunjungi Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam) untuk melihat penerapan Community Court yang merupakan Lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan antara pelaku dan korban tindak pidana tertentu. Pencurian ringan dan kenakalan remaja merupakan contoh perkara yang dapat diselesaikan dengan melakukan dialog yang penentuan hukumannya diserahkan kepada Penuntut Umum. Layanan ini sebagai representasi dari fasilitas yang disediakan Pemerintah Belanda untuk memberikan akses keadilan bagi pelaku dan korban yang tidak mampu.

Sumber : polkam.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *