SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong eksportir udang untuk menggarap pasar di luar Amerika Serikat, di tengah upaya pemerintah menyelesaikan persoalan anti dumping dan countervailing duties (CVD).
KKP juga sedang membuka akses pasar alternatif untuk komoditas udang Indonesia di sejumlah negara, baik di kawasan Asia, Afrika maupun Eropa.
“Termasuk juga Timur Tengah, Eropa Timur, Afrika Selatan, tentu penguatan akses pasar udang global dalam rangka membuka pasar non tradisional yang potensial ini penting,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai bertemu dengan perwakilan Shrimp Club Indonesia (SCI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menteri Trenggono juga melihat China sebagai salah satu pasar alternatif untuk komoditas udang Indonesia. Hal tersebut mengacu pada tingginya pertumbuhan pasar udang China yang meningkat sangat siginifikan selama 5 tahun terakhir (2018-2022) yaitu 49% per tahun dan mencapai USD6,3 miliar pada tahun 2022, sementara share Indonesia masih sangat kecil, yaitu baru 1,8% pada tahun tersebut.
Terkait dengan upaya membuka akses pasar alternatif tersebut, Menteri Trenggono juga mendorong konsolidasi dan partisipasi aktif para petambak, supplier, pengolah, asosiasi udang, APRINDO, PPJI, PHRI dan Horeka untuk meningkatkan serapan pasar domestik. Menteri Trenggono juga meminta agar inovasi terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar.
“Tentu sinergi dengan pelaku usaha sangat penting, dan kami sangat senang dengan optimisme pelaku usaha udang terhadap komoditas ini. Jangan lupa juga inovasi produk udang ready to cook dan ready to eat untuk menjawab kebutuhan dan trend pasar”, ujar Menteri Trenggono
Senada, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengaku tengah melakukan analisis pasar udang baik global maupun domestik yang hasilnya nanti akan didistribusikan secara berkala kepada para pelaku usaha.
“Seperti yang pak Menteri sampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi penguatan udang sangat penting mengingat tingginya potensi komoditas ini,” kata Budi.
Sementara Ketua SCI, Haris Muhtadi mendukung penuh upaya strategis KKP dalam menguatkan industri udang dalam negeri. Dia pun mengapresiasi langkah Menteri Trenggono dalam menyikapi tuduhan anti dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
“Terima kasih atas keberpihakan KKP terhadap industri udang nasional, semoga ini menjadi langkah positif bagi kita semua,” tuturnya.
Petambak udang yang tergabung dalam Shrimp Club Indonesia (SCI) menyambut positif langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyikapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Mereka pun optimis industri udang akan terus bergerak mengingat pasar udang dunia mencapai USD 31 miliar pada tahun 2022 dan tumbuh positif 8% per tahun pada periode 2018-2022.
Dalam kesempatan ini, Haris mengusulkan promosi tematik udang, seperti melalui bazar, festival kuliner, pameran, dan temu bisnis.
“Mungkin dapat dipertimbangkan kegiatan bersama, antara KKP dengan SCI, antara lain melalui forum bisnis antara pengusaha udang Indonesia dengan buyers dari target pasar baru skala internasional,” tutupnya.
Sebelumnya, KKP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023. Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping, yaitu China dengan bea maksimum sampai dengan 112,81%, India sampai dengan 110,9%, Thailand sampai dengan 5,34%, dan Vietnam sampai dengan 25,76%.
Sumber : kkp.go.id