266 Sertipikat Tanah Diserahkan di Desa Nain Induk Melalui Program PTSL

Minahasa Utara, 19 September – Kabar gembira bagi warga Desa Nain Induk, Kecamatan Wori! Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara telah menyerahkan sebanyak 266 sertipikat tanah kepada warga desa tersebut. Sertipikat ini merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Acara penyerahan sertipikat ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Nain Induk, yang kini memiliki bukti sah atas tanah yang mereka miliki. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si, secara langsung menyerahkan sertipikat tersebut kepada perwakilan warga.

Dalam sambutannya, Yandry D.R. Rory menyampaikan bahwa program PTSL adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan memiliki sertipikat, Bapak dan Ibu memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat ini dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memberikan rasa aman dalam berinvestasi,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa program PTSL akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memanfaatkan program PTSL ini. Prosesnya mudah, cepat, dan biayanya terjangkau,” katanya.

Salah seorang warga Desa Nain Induk yang menerima sertipikat, mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. Sertipikat ini sangat berarti bagi kami karena sekarang kami memiliki bukti yang sah atas tanah yang kami miliki. Kami berharap program ini terus berlanjut agar seluruh warga dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat Desa Nain Induk semakin termotivasi untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses pendaftaran tanah demi mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

(Vence)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *