SUARAMANADO, Suriah : KBRI Damaskus memulangkan 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Suriah melalui repatriasi gelombang ke-5 pada Kamis (19/05/2022). Repatriasi dilaksanakan dengan rute perjalanan darat dari Damaskus menuju Beirut dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Jakarta dengan transit di Abu Dhabi.
Salah satu PMI tersebut adalah WNI yang telah dipekerjakan selama 11 tahun di Suriah yang belum menerima gaji. KBRI Damaskus telah melakukan berbagai upaya dengan bekerja sama dengan pihak terkait di Suriah sehingga berhasil memperjuangkan hak gaji yang bersangkutan dan memulangkannya ke Indonesia.
Saat melepas para PMI, Duta Besar Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI. Melihat tren banyaknya sponsor yang lepas tanggung jawab dari permasalahan PMI yang dikirim, Duta Besar meminta kepada para WNI/PMI agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri untuk mencegah timbulnya permasalahan ketika bekerja di luar negeri. Duta Besar juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan praktik pengiriman pekerja migran non prosedural, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keberhasilan repatriasi tidak lepas dari kerja sama dan dukungan Kementerian Luar Negeri, KBRI Beirut, dan BP2MI serta pihak terkait lainnya.
Sumber : kemlu.go.id