SUARAMANADO.COM – Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor telah berlaku di sejumlah provinsi lain di Indonesia sejak akhir 2024 dan awal 2025.
Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi para wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Keringanan program tersebut dapat berupa; Pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, Penghapusan denda yang berlaku.
Saat ini, sudah enam belas provinsi di Indonesia yang memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai Februari 2025.
Daftar enam belas provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan yaitu: Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau,
Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah,
Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Papua Selatan.
Di Provinsi Aceh sendiri program pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang terbit pada 25 November 2024. Program itu berlaku hingga 31 Desember 2025.
Begitu pun di Jawa Timur, dikutip dari Tirto.id, Pemerintah disana menawarkan keringanan dalam bentuk penghapusan denda dan bunga namun hanya untuk pokok pajak PKB dan BBNKB. Tarif PKB turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen, dan BBNKB turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen. Selain itu, BBNKB II dihapuskan sehingga menjadi gratis.
Pemerintah Jawa Timur membuat kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 dan Pasal 96 UU HKPD yang mengizinkan kepala daerah memberi keringanan atau pengurangan pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
Namun, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sampai saat ini belum ada aturan penghapusan pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Langelo.
“Kita ada diskon sepanjang tahun dari tarif baru. Jadi kalau membayar pajak tepat waktunya itu tarifnya ikuvalen dengan tarif pajak lama, jadi tidak kena tarif baru, kecuali dia lewat 30 hari plus 1 itu akan kena tarif baru,” ujar Langelo saat diwawancarai di loket Samsat Manado. Rabu (9/4/2025).
Dia mengatakan, Pemerintah Sulut telah melakukan diskon sepanjang tahun dari tarif baru ke tarif lama.
“Mungkin di provinsi lain karena sudah ada tarif baru, maka mereka menggunakan kebijakan penghapusan pajak atau pemutihan. Tapi untuk saat ini program tersebut di Sulut belum ada,” ungkapnya.
Ia pun menyarankan untuk membayar pajak tepat waktunya agar nominal tarifnya itu ikuvalen dengan tarif lama, jadi tidak ada kenaikan.
“Jangan sampai lewat karena ada denda, dan kepada masyarakat yang baru membeli kendaraan bermotor disarankan balik nama sebelum masuk ke finance atau mau ke mana BPKB-nya, karena pasti kita bangga kendaraan atas nama sendiri dan banyak kemudahan nanti,” terangnya.
Disinggung terkait penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak, Langelo menjelaskan, memang ada aturan itu.
“Jadi untuk mati STNK lima tahun plus dua tahun tidak bayar pajak, akan dihapuskan datanya. Itu memang sudah ada aturan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, dan juga ada Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021. Tapi semua butuh proses, dan di Sulut itu belum kami berlakukan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan mensosialisasikan aturan yang ada, agar masyarakat paham dan tau ada aturan itu.
“Pihak Samsat akan mensosialisasikan kepada masyarakat, biar wajib pajak mereka tahu kalau aturan tersebut ada,” tutupnya.