SUARAMANADO, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam merespons persoalan pornografi, terutama dalam konteks perlindungan terhadap keluarga, perempuan, dan anak.
Hal ini disampaikan Deputi yang akrab disapa Lisa dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait finalisasi struktur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang digelar di Jakarta, pada Jumat (18/07/2025).
“Isu pornografi tidak bisa ditangani secara sektoral. Diperlukan struktur kelembagaan yang kuat, kolaboratif, dan adaptif terhadap dinamika era digital,” tegasnya.
Menurut Deputi Lisa, revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut. Struktur GTP3 yang baru perlu mampu menjembatani pendekatan keagamaan, pendidikan, budaya, dan perlindungan sosial secara utuh. “Ini adalah bentuk hadirnya negara dalam melindungi warganya, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa peran GTP3 ke depan harus difokuskan pada aspek pencegahan. Pendekatan yang dibangun tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memperkuat nilai dan karakter melalui keluarga, pendidikan, dan agama. “Pencegahan akan lebih berdampak bila dimulai dari hulu, yakni dari rumah dan komunitas,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Deputi Lisa memfasilitasi proses penyamaan persepsi antar K/L/D dalam merancang struktur GTP3 ke depan. Ia mengusulkan format struktur yang menempatkan Menteri Koordinator PMK sebagai Ketua I, Menko Polhukam sebagai Ketua II, serta tiga Ketua Pelaksana dari unsur Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Ketiga Ketua Pelaksana akan saling melengkapi. Kemenag dan Kemendikdasmen bertugas pada aspek pencegahan berbasis keagamaan dan pendidikan, sementara KPPPA berperan penting dalam memastikan pemulihan dan perlindungan bagi korban, terutama perempuan dan anak,” jelasnya.
Kesepakatan rapat juga memperkuat arah kelembagaan Sub Gugus Tugas (SubGTP3) di bawah masing-masing eselon I kementerian/lembaga terkait. Deputi Lisa mendorong agar struktur ini dibangun secara fleksibel, namun memiliki dasar legal dan tata kelola pelaporan yang jelas. “Kita tidak bisa membiarkan kerja kelembagaan tanpa jejak data dan eviden. Pelaporan menjadi kunci keberlanjutan,” ungkapnya.
Sejumlah pandangan disampaikan peserta rapat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin menegaskan bahwa isu pornografi merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum dan perlu dukungan regulasi serta anggaran yang memadai. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyoroti pentingnya sinkronisasi fungsi kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Perempuan KPPPA Desy Andriani mendukung pembentukan struktur operasional SubGTP3 dan mendorong pelaporan berbasis bukti sebagai indikator kinerja kelembagaan.
Pertemuan ini menyepakati percepatan pengajuan rancangan Peraturan Presiden baru sebagai pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2012. Dengan struktur yang diperbarui dan pendekatan multidimensional, GTP3 diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani pornografi serta memperkuat perlindungan negara terhadap masyarakat.
Sebagai informasi, rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Sekretariat Negara terkait Izin Prakarsa atas rencana revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden pada 28 Mei 2025. Dengan langkah ini, GTP3 diharapkan menjadi lebih kuat dan efektif dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Sumber: kemenkopmk.go.id