SUARAMANADO, Jakarta: Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang saat ini kita kenal sebagai hari ulang tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini telah diputuskan untuk diubah namanya menjadi Hari Pengayoman. Perubahan ini, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly tak lepas dari acuan fakta sejarah.
Jika menilik pada sejarah perkembangan Kemenkumham, HDKD sejatinya ditetapkan sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia yang dirayakan tanggal 30 Oktober setiap tahunnya. Lalu pada 2021, terbit Keputusan Menkumham tentang Penetapan Hari Lahir Kemenkumham yang menegaskan bahwa hari ulang tahun Kemenkumham diperingati setiap tanggal 19 Agustus.
“Apabila mengacu pada fakta sejarah tersebut, menjadi tidak relevan lagi bagi Kemenkumham untuk menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika atau hari Kehakiman sebagai hari ulang tahun Kemenkumham,” kata menkumham, Senin (15/07/2024) pagi.
“Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini saya tetapkan hari lahir Kemenkumham tanggal 19 Agustus, sebagai Hari Pengayoman,” tegasnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Pengubahan nama ini dilakukan dengan tidak ada maksud lain, kecuali untuk meluruskan dan mengembalikan sejarah Kemenkumham kepada sejarah yang benar.
Penggunaan nama Pengayoman sendiri merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan “Pengayoman”sebagai lambang hukum sesuai ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: js. 8/120/17 tanggal 6 Desember Tahun 1960, yang memiliki makna bahwa seluruh insan pengayoman harus mengayomi serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum serta hak asasi manusia.
“Dalam hal ini kata kuncinya adalah “Jas Merah” Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Sebagaimana Pesan Presiden Soekarno,” ucap Yasonna.
Sumber: kemenkumham.go.id