Langkah Konkret Pemerintah Mengoptimalkan Pemanfaatan Hasil Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat dan Pembiayaan Pembangunan

SUARAMANADO, Jakarta: Dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya melakukan optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang salah satunya melalui kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari SDA. Pengelolaan DHE SDA tersebut harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, serta stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Sebagai langkah konkret untuk terus meningkatkan optimalisasi pengelolaan DHE SDA tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Berbagai ketidakpastian global masih ada, tadi kami melaporkan kepada Bapak Presiden, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global, kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan lebih rinci dalam Konferensi Pers terkait Pokok-Pokok Perubahan PP No. 36 Tahun 2023, Senin (17/02) di Kantor Kemenko Perekonomian.

Meski demikian, Menko Airlangga menyampaikan bahwa kondisi perekonomian tetap solid. Pada tahun 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan Neraca Perdagangan yang masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut. Realisasi investasi pada tahun 2024 juga mencapai Rp1.714,2 triliun atau naik 20,8% secara tahunan (yoy), dan Cadangan Devisa yang mencapai angka USD 156 miliar pada Januari 2025.

Lebih rinci, Menko Airlangga menjabarkan bahwa nilai ekspor khusus pada komoditas SDA tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor pertambangan sebesar USD102,8 miliar, sektor perkebunan sebesar USD46,7 miliar, sektor kehutanan sebesar USD10,5 miliar, dan sektor perikanan sebesar USD6,0 miliar. Keempat sektor tersebut mencakup 62,7% dari total ekspor Indonesia tahun 2024 yang sebesar USD264,7 miliar.

Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi dari SDA tersebut, maka Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan usahanya dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

Ketentuan penggunaan DHE SDA di rekening khusus tersebut diantaranya berupa penukaran ke Rupiah di bank yang yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan tetap memberikan dukungan dan insentif berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA, pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan kredit Rupiah, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI, serta bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).

Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2025. Dalam implementasinya, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan..

“Untuk implementasi tersebut juga di Bank Indonesia akan ada penyesuaian sistem digital, demikian pula di Dirjen Bea dan Cukai, dan juga sistem perbankan yang dikoordinasikan oleh OJK. Sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan baik kepada para eksportir maupun perbankan,” pungkas Menko Airlangga.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan dukungan bagi upaya perluasan atau penguatan kebijakan DHI-SDA yang dilakukan Pemerintah karena mampu memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ke depan koordinasi terkait pelaksanaan pengelolaan DHE SDA akan terus dilanjutkan, terutama untuk memastikan bahwa eksportir dan produser tidak terdisrupsi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Defri Andri, serta.

Sumber: ekon.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *