KKP Lindungi Tuna di Perairan Sulut dari Kapal Asing Pencuri Ikan

SUARAMANADO, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan pengawasan sumber daya perikanan di perairan Sulawesi Utara dilakukan semaksimal mungkin, mengingat wilayah tersebut menjadi habitat ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi seperti tuna. Sepanjang tahun lalu, tim patroli KKP berhasil menangkap 17 kapal berbendera asing pelaku illegal fishing di perbatasan perairan Indonesia-Filipina.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, laut Sulawesi yang menjadi bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, merupakan daerah rawan kegiatan penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal perikanan asing dari Filipina.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Sulawesi Utara, melalui pengawasan, khususnya di wilayah perairan perbatasan dengan Filipina, di sekitar perairan Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Ipunk di Jakarta.

KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah membentuk dan membangun 2 (dua) unit pelaksana teknis (UPT) di Sulawesi Utara, yaitu Pangkalan PSDKP Bitung yang berkantor di Bitung dan Stasiun PSDKP Tahuna dengan kantor di Tahuna Sulawesi Utara. Pembentukan UPT Stasiun PSDKP Tahuna memiliki pertimbangan khusus akan tingkat kerawanan illegal fishing kapal-kapal perikanan yang berasal dari Filipina.

Selain itu pembentukan UPT di Sulawesi Utara, armada kapal pengawas juga dioperasikan di wilayah perairan Sulawesi Utara untuk melakukan pengawasan dan mengatasi kegiatan ilegal dan merusak di perairan provinsi tersebut.

“Tahun lalu kami menangkap kapal ikan Filipina di sekitar perairan Kabupaten Talaud sebanyak 17 kapal. Dan baru-baru ini tim Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menangkap satu kapal asal Filipina,” bebernya.

Kapal-kapal ikan ilegal asal Filipina yang ditangkap KKP umumnya jenis pump boat dengan alat tangkap hand line serta target tangkapan tuna. Ikan tuna merupakan salah satu jenis ikan komoditas ekspor dan memiliki nilai ekonomis tinggi. “Oleh karena itu, penangkapan terhadap kapal ikan asal Filipina telah menyelamatkan kerugian ekonomi maupun ekosistem laut Sulawesi Utara,” tambah Ipunk.

Di sisi lain, penguatan pengawasan di Sulawesi Utara termasuk di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga untuk menjaga kondusifitas aktivitas nelayan Sulawesi Utara dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, tanpa terganggu oleh kapal asing dari Filipina, sehingga jumlah tangkapan yang dihasilkan optimal.

Sumber: kkp.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *