Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum Berbasis Teknologi Informasi

SUARAMANADO, Jakarta: Di tengah globalisasi dan transformasi digital, kemajuan teknologi memberikan peluang besar dalam memperkuat penegakan hukum, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait dengan keamanan data, privasi, pengembangan kasus pidana melalui teknologi informasi, dan adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan teknologi.

Demikian disampaikan oleh Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, S.H., M.H., Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), saat menyampaikan sambutan dalam Forum Koordinasi Penegakan Hukum yang bertema “Proyeksi Penegakan Hukum melalui Teknologi Informasi dalam RPJMN 2025-2029,” di Jakarta, Senin (23/12/2024).

“Sehingga diharapkan tentunya rencana strategis dan implementasi sistem hukum berbasis teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat Sinergi antar Kementerian/Lembaga dalam Penegakan Hukum dan sistem peradilan di Indonesia,” tegas Arudji.

Disamping itu, Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM menyampaikan bahwa RPJMN 2019-2024 dan Rancangan Teknokratik 2025-2029 telah mengamanatkan untuk diterapkannya penegakan hukum pidana dengan dukungan teknologi informasi. Salah satunya melalui Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT-TI.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para peserta dapat memahami perencanaan implementasi penegakan hukum berbasis teknologi ke depan, serta dapat mengevaluasi penerapan dokumen/berkas elektronik pada SPPT-TI pada tahun 2024 sekaligus proyeksi SPPT-TI pada tahun 2025,” tegas Arudji.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polkam, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, BNN, PPATK, dan Badan Siber dan Sandi Nasional.

Sumber: polkam.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *