Kemenko PMK Matangkan Rancangan Peta Jalan AMPD, Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Peringatan Dini Bencana

SUARAMANADO, Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan menyampaikan bahwa untuk memperkuat sistem peringatan dini nasional, penting dibentuk kelembagaan lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat yang menjadi wadah koordinasi terpadu.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) dan Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional AMPD, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 14, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

“Penting bagi kita membentuk kelembagaan antar-kementerian dan lembaga yang menjadi wadah koordinasi sistemik, terpadu, dan tematik agar aksi merespons peringatan dini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Lilik Kurniawan.

Deputi Lilik menjelaskan bahwa Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) merupakan inisiatif Kemenko PMK untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah terhadap berbagai potensi bencana melalui sistem peringatan dini yang terkoordinasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa aksi merespons peringatan dini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi memerlukan sinergi menyeluruh antar seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Lilik menyampaikan, AMPD merupakan langkah strategis yang menghubungkan seluruh unsur dalam sistem peringatan dini bencana melalui empat pilar utama, yaitu: pengetahuan tentang risiko bencana; deteksi, observasi, pemantauan, analisis, dan perkiraan; penyebaran dan komunikasi peringatan; serta kemampuan kesiapsiagaan dan respons masyarakat.

Deputi Lilik menekankan bahwa keempat pilar tersebut saling berkaitan dan harus diintegrasikan agar upaya mitigasi bencana tidak berhenti pada tahap peringatan, tetapi menghasilkan tindakan nyata yang menyelamatkan masyarakat.

“AMPD dalam sistem peringatan dini memiliki kompleksitas yang tinggi dan harus didukung oleh multipihak dengan sinkronisasi dan koordinasi yang baik. Karena itu, Kemenko PMK berinisiatif menyusun Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan AMPD dan Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional AMPD agar dapat menjadi acuan bersama,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) dan Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional AMPD merupakan kelanjutan dari rangkaian pertemuan dan lokakarya sebelumnya yang menyoroti urgensi peta jalan komprehensif sebagai bagian dari sistem koordinasi nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry Efriana menekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi AMPD sebagai penggerak utama orkestrasi lintas sektor. “Tim koordinasi perlu kita bentuk untuk mengorkestrasi tindakan aksi lintas sektor di tiga level koordinasi: peringatan dini, aksi dini, dan mekanisme pendanaan,” jelas Merry.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan peta jalan dan tim koordinasi dilakukan secara mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam Kelompok Kerja AMPD. Diskusi tersebut membahas tiga komponen utama, yakni sistem peringatan dini, aksi dini, dan mekanisme pendanaan.

Para peserta dari kementerian/lembaga, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi kedua dokumen tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BNPB, BMKG, Badan Geologi, PVMBG, Kemendes PDTT, Bappenas, mitra pembangunan, serta organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kelompok Kerja AMPD.

Kemenko PMK berharap, penyusunan Peta Jalan dan Tim Koordinasi AMPD dapat menjadi landasan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem peringatan dini nasional dan menekan dampak bencana terhadap masyarakat.

Sumber: kemenkopmk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *