Kemenko PMK Dukung Pengembangan Kewirausahaan Pemuda

SUARAMANADO, Jakarta : Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada produktivitas SDM pada sektor ketenagakerjaan. Data BPS menyebutkan, per Agustus 2021 terdapat sekitar 21,32  juta orang Penduduk Usia Kerja (PUK) yang terdampak Pandemi Covid-19 dimana peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok usia muda, rentang usia 20-29 tahun, yang merupakan kategori usia pemuda.

Kelompok pemuda termasuk ke dalam rentang usia produktif dan generasi penerus bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Peran pemuda yang sangat strategis perlu mendapat dukungan dari pemerintah, agar potensi pemuda dapat maksimal dalam pembangunan. Kewirausahaan di kalangan pemuda merupakan salah satu bidang yang dapat digenjot untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas Percepatan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda melalui Strategi Nasional Kewirausahaan Pemuda dan Perpres 2/2022.

Tantangan yang dihadapi oleh pemuda untuk pengembangan kewirausahaan pada saat ini yaitu dari segi pengalaman, kualitas sumber daya, serta dukungan dari lingkungan sekitarnya.

Untuk menjawab realita dan tantangan di atas, pemerintah telah melahirkan 2 regulasi utama terkait dengan pembangunan pemuda khususnya di bidang wirausaha pemuda ini yaitu melalui Perpres 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024 dan Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Namun, masih belum adanya payung hukum khusus untuk strategi pengembangan kewirausahaan pemuda.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri, menjelaskan bahwa pembentukan Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Kewirausahaan Pemuda bertujuan untuk memfasilitasi para pemuda dalam memulai dan mengembangkan usahanya.

“Penyusunan Stranas Pengembangan Kewirausahaan Pemuda dapat dijadikan acuan bagi pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam mendorong dan memfasilitasi para pemuda untuk memulai serta mengembangkan usahanya,” jelas Deputi Femmy saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Percepatan Kewirausahaan Pemuda secara daring pada Selasa (26/7).
Selain itu, Stranas Kewirausahaan Pemuda memiliki arah kebijakan kedepannya dapat memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan serta membentuk mentalitas pemuda Indonesia lebih berdaya saing.

Deputi Femmy juga mengatakan nantinya Stranas Kewirausahaan Pemuda akan diusulkan menjadi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perpres Nomor 2 Tahun 2022 khususnya di bidang kewirausahaan pemuda.

“Kemenko PMK sebagai leading sector dalam hal  pengembangan pemuda ini akan mengusulkan Permenko PMK yang didalamnya terdapat Stranas percepatan pengembangan kewirausahaan pemuda sehingga mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan kewirausahaan pemuda yang sudah ada,” tuturnya.

“Penyiapan para pemuda dari sisi pemberdayaan ekonomi melalui sisi kewirausahaan harus dilaksanakan dengan baik melihat beberapa realita tantangan yang dihadapi pemuda salah satunya yaitu tinggi angka pemuda yang menganggur karena tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja atau pelatihan atau Not in Education, Employment, or Training (NEET). Perpres 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (PKN) bersama Strategi Nasional kewirausahaan Pemuda (Stranas KwP) harus diberdayakan secara maksimal sebagai payung hukum dan pedoman serta panduan pembangunan kewirausahaan pemuda di lapangan” ujar Femmy lebih lanjut.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), Woro Srihastuti, juga menjelaskan bahwa Stranas tersebut dapat mengoptimalkan implementasi kewirausahaan pemuda sehingga mengurangi angka pengangguran di kalangan pemuda.

Dengan semangat atas pemahaman yang sama terhadap pentingnya keberadaan dokumen Stranas KwP sebagai pelengkap dari keberadaan kedua Perpres yang sudah ada di atas, Kemenkop UKM melalui Kabid Peningkatan Peran Pemerintah menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyamaan persepsi terlebih dahulu di beberapa substansi dalam Stranas KwP dengan Perpres 2/2022 yaitu aspek mikro, aspek kebijakan/regulasi, dan aspek makro (ekosistem). Penyamaan lainnya yaitu variabel dan indikator wirausaha serta kewirausahaan, termasuk penyesuaian target target di Stranas KwP dan Perpres 2/2022 dengan RPJMN  dimana nantinya akan menjadi indikator kinerja dari masing masing K/L dalam penyusunan program dan kegiatan.

“Stranas ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi kita semua untuk mendukung secara optimal pelaksanaan kegiatan kewirausahaan pemuda mulai tahap inspirasi hingga ke tahap mengembangkan usaha,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Plt Asdep Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Imam Gunawan, menyampaikan, “Yang tidak kalah penting dari penetapan regulasi bahwa secara substansi, Stranas KwP dapat menjadi pedoman semua stakeholder termasuk pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem kewirausahaan.”

Kemenko PMK akan terus mendorong Stranas KwP untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai pelengkap dari Perpres 2/2022 dan 68/2022 khususnya pada tematik wirausaha pemuda. Sebagai langkah awal, Kemenko PMK akan mendiseminasikan Stranas KwP kepada semua pemangku kepentingan terkait dalam rangka menginventarisir saran dan masukan K/L terkait. Diharapkan jika Stranas KwP menjadi sebuah regulasi maka akan dapat mengikat semua pihak untuk bersama-sama mendukung pembangunan kewirausahaan pemuda.
Pembangunan kewirausahaan pemuda merupakan tulang punggung utama pembangunan ekonomi nasional pasca pandemi.

Sebanyak 64.92 juta jiwa pemuda atau sekitar ¼ penduduk Indonesia ini merupakan sumber daya yang harus disiapkan dan diberdayakan secara maksimal agar Bonus Demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045 sebagaimana digadang-gadang akan dapat tercapai.

Sumber : kemenkopmk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *