SUARAMANADO, Sukamandi : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), sebagai upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Hal ini sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yakni kebijakan penangkapan ikan terukur. Untuk mencapai keberhasilan tersebut, KKP meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), antara lain melalui pelatihan pengawas perikanan.
“Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini, tahun 2022,” ujar Menteri Trenggono sebelumnya pada 1 Maret lalu.
Untuk meningkatkan SDM pengawas perikanan dalam memberantas IUUF dan mengawal kebijakan penangkapan ikan terukur, KKP melalui Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar kegiatan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian, 7-16 Maret 2022, di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Jawa Barat.
Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta menyampaikan, keberhasilan pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur bergantung pada sistem pengawasan yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Dibutuhkan strategi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tepat dengan memperhatikan aspek ekologi dan keberlanjutan ekosistem. Untuk itu, kesiapan SDM pengawas perikanan menjadi kunci dalam melaksanakan pengawasan yang terintegrasi.
“Bapak Menteri telah meluncurkan tiga program terobosan salah satunya adalah kebijakan penangkapan terukur sebagai implementasi blue economy. Kebijakan ini merupakan era baru perikanan Indonesia yang lebih maju, menyejahterakan, dan berkelanjutan. Dalam menyukseskan program tersebut BRSDM memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas SDM pengawasan perikanan baik di pusat maupun daerah melalui pengokohan budaya kerja dan pengembangan inovasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Nyoman menyebut, kebijakan penangkapan ikan terukur mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control, di mana pengendalian dilakukan dengan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.
Elemen SDM akan berperan sebagai pengawal tertib pelaksanaan peraturan tentang kelautan dan perikanan. Perpaduan SDM yang kompeten dan teknologi yang canggih akan menjadi sebuah langkah percepatan dalam sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan, pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk mencetak Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang kompeten dan sebagai syarat pengangkatan jabatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Adapun 31 peserta latih berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
“Dalam menyiapkan Pengawas Perikanan yang kompeten, Puslatluh KP menyajikan 12 materi yang memuat seluruh unsur pengawasan dan praktik pengawasan dengan metode partisipatif. Saya berpesan untuk peserta agar aktif dalam proses pembelajaran melalui simulasi, studi kasus, diskusi, tanya jawab dan praktik di lapangan sehingga dapat tercapai dengan yang diharapkan,” tuturnya.
Sumber : kkp.go.id