Uji Publik Komisi Informasi Pusat, Kementerian Ekraf Berkomitmen Penuhi Hak Akses Publik Atas Informasi

SUARAMANADO, Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menghadiri Uji Publik Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Forum ini menjadi ruang evaluasi dan penyelarasan dalam memastikan penyelenggaraan layanan informasi yang mandiri, adaptif, dan kolaboratif.

“Kami akan menyampaikan kebijakan dan strategi Kementerian Ekraf dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya pada Selasa, 18 November 2025.

Menteri Ekraf Teuku Riefky turut menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Ekraf merupakan bentuk komitmen dalam memberikan layanan publik yang transparan dan inklusif. Sebagai kementerian yang untuk pertama kalinya hadir dalam sejarah 80 tahun Indonesia merdeka untuk menaungi industri kreatif nasional, Kementerian Ekraf mencatat capaian signifikan sepanjang tahun pertama.

Dengan pendekatan hexahelix, Kementerian Ekraf mencatatkan investasi Ekraf pada semester pertama 2025 telah mencapai 66 persen dari target atau 9 persen dari total realisasi investasi nasional. Kinerja ekspor mencapai sekitar 50 persen dari target atau 9,5 persen dari total ekspor nasional, sementara penyerapan tenaga kerja melampaui target hingga 107 persen atau dua juta pekerja di atas proyeksi serta kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional mencapai 104 persen dari target atau setara dengan 7 persen.

Menteri Ekraf Teuku Riefky menjelaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya sebagai landasan untuk memperkuat tata kelola informasi publik tetapi sebagai bentuk keterbukaan informasi. Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menegaskan kesiapan Kementerian Ekraf dalam membangun sistem informasi yang kredibel dan mudah diakses.

“Melihat data, semangat pemda, serta respons publik terhadap sektor Ekraf, kami berkomitmen mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif melalui regulasi, maklumat, dan standar layanan sebagai bagian dari penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Untuk memastikan kualitas informasi yang dipublikasikan, Kementerian Ekraf berupaya menjaga agar seluruh data terverifikasi, mutakhir, faktual, ramah bagi kelompok rentan, dan disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Ekraf. Sebagai adaptasi terhadap perkembangan teknologi, Kementerian Ekraf menghadirkan berbagai inovasi layanan publik, seperti chatbot berbasis AI berpersona EMIKA, layanan virtual dan video bahasa isyarat, fitur aksesibilitas pada portal PPID untuk formulir permohonan informasi dan pengaduan, huruf braille pada maklumat layanan, pelatihan bahasa isyarat bagi petugas, serta penyediaan sarana layanan ramah kelompok rentan.

Sekretaris Menteri/Utama Dessy Ruhati mengatakan bahwa penyusunan kebijakan keterbukaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan diselaraskan dengan fungsi organisasi Ekraf yang meliputi kebijakan, program, fasilitasi, data, pengawasan, dan layanan publik. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala mencakup profil dan kelembagaan, dokumen perencanaan seperti Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja), RKT (Rencana Kerja Tahunan), RKB (Rencana Kebutuhan Barang), IKU (Indikator Kinerja Utama), IKSP (Indikator Kinerja Sasaran Program), dan IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan), serta data anggaran dan layanan publik.

“Untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), klasifikasi dilakukan berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan UU KIP, termasuk data pribadi, dokumen kebijakan yang belum final, kontrak yang memuat rahasia dagang, serta informasi terkait penegakan hukum dan keamanan sistem. Kami memastikan seluruh informasi publik yang dapat dibuka tersedia melalui website dan aplikasi resmi Kementerian Ekraf. Selain itu, kami memberikan fasilitasi gratis pendaftaran HAKI yang jumlahnya mencapai hampir 1.000 sertifikat setiap tahun,” tuturnya.Sekretaris Menteri/Utama Dessy Ruhati mengatakan bahwa penyusunan kebijakan keterbukaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan diselaraskan dengan fungsi organisasi Ekraf yang meliputi kebijakan, program, fasilitasi, data, pengawasan, dan layanan publik. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala mencakup profil dan kelembagaan, dokumen perencanaan seperti Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja), RKT (Rencana Kerja Tahunan), RKB (Rencana Kebutuhan Barang), IKU (Indikator Kinerja Utama), IKSP (Indikator Kinerja Sasaran Program), dan IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan), serta data anggaran dan layanan publik.

“Untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), klasifikasi dilakukan berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan UU KIP, termasuk data pribadi, dokumen kebijakan yang belum final, kontrak yang memuat rahasia dagang, serta informasi terkait penegakan hukum dan keamanan sistem. Kami memastikan seluruh informasi publik yang dapat dibuka tersedia melalui website dan aplikasi resmi Kementerian Ekraf. Selain itu, kami memberikan fasilitasi gratis pendaftaran HAKI yang jumlahnya mencapai hampir 1.000 sertifikat setiap tahun,” tuturnya.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengapresiasi kehadiran Menteri Ekraf dalam forum ini, menurutnya kehadiran tersebut sebagai bentuk konsistensi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kami hanya menitikberatkan pada beberapa hal, kami melihat itu adanya konsistensi, kami mengharapkan kehadiran unsur pimpinan, karena menurut kami keterbukaan informasi publik itu masalah komitmen dan komitmen tersebut dapat terlihat dari pimpinan badan publik,” ujarnya.

Uji publik dipimpin oleh Komisioner KIP Gede Narayana, serta melibatkan perwakilan Universitas Pertahanan RI Deddy Ghazi Elsyaf, dan praktisi keterbukaan informasi Arbain. Menteri Ekraf Teuku Riefky hadir bersama Plt. Kepala Biro Komunikasi Kiagoos Irvan Faisal dan Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Media & Pelayanan Publik Renanda Bachtar.

Sumber: ekraf.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *