Sertifikat Elektronik Menghambat Aksi Mafia Tanah

 

MINUT – Kabar gembira bagi masyarakat dimana mulai Tahun 2026 seluruh surat tanah dan rumah wajib dirubah menjadi sertifikat elektronik sehingga pengerakan mafia tanah tidak lagi leluasa melakukan aksi bejat Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Yandri Rory, S.SiT.MSi Minahasa Utara melalui KTU BPN Minut Hodayat Andhi Dhinata Jumat (15 /08/2025)

kebijakan Kementrian ATR/BPR tentang sertifikat elektronik ini tidak memudahkan mafia tanah beraksi justru merekalah yang mafia tanah sehingga ada ketakutan sendiri dari mafia tanah untuk tidak mudah merampas hak tanah milik orang lain

Hidayat menambahkan adanya Sertifikat elektronik menghindari mafia tanah beraksi kerena dokumen dokumen elektronik sudah masuk ke sistem data sudah terkunci sehingga mencegah ada perubahan tanpa sepengetahuan dengan alasan sudah hilang untuk membuktikan hanya membuka id elektronik

Dijelaskan bahwa Sertifikat elektronik selain disimpan di penyimpan data sangat aman masyarakat pemengang hak tak perlu kwatir kerena datanya tidak akan hilang dan tidak gampang dirubah kecuali mekanisme perubahan data harus diketahui oleh pemengang hak perubahan data fisik misalnya pemisahan ataw peralihan hak warisan itu ada sepengetahuan oleh pemengang hak

Justru penerbitan sertifikat elektronik untuk keamanan data lebih aman kerena blanko sertifikat dalam bentuk buku kerena bukan hanya selembar kertas yang datanya pakai aplikasi sentuh tangan tetapi pangkalan sudah menyimpan sucurity jauh lebih aman

Masyarakat rugi apabila tidak mengurus sertifikat elektronik kerena tanahnya tidak akan menjadi elektronik dibandingkan sertifikat berbentuk blanko berbentuk buku berlembar lembar dibandingkan sertifikat elektronik walaupun hanya satu lembar kertas security paper menerapkan beberapa pengamanan hanya internal Badan Pertahanan Negara (BPN) yang memahami

Sertifikat elektronik ini tidak menghilangkan informasi apapun di pangkalan data BPN
“Masyarakat tak usah kwatir kerena Blanko lama masih tetap berlaku dan tidak akan ditarik oleh Pemerintah “Pungkasnya

(HERMAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *